Kanal

UMK Rohul 2015 Telah Disepakati Sebesar Rp1,925 Juta Sebulan

PELITARIAU, Pasirpangaraian - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu (Rohul) 2015 telah disepakati sebesar Rp1.925.000 per bulan. Kesepakatan UMK tahun depan dilakukan melalui Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Lembaga Adat Melayu Rohul di Pasirpangaraian, Rabu (12/11/14).


Seusai Rapat Dewan Pengupahan melibatkan organisasi buruh serta perusahaan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan besaran UMK 2015 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Rohul sekitar Rp1.825.000 per bulan.

"Besaran UMK ini berdasarkan penghasilan masyarakat Rokan Hulu rata-rata di tiga bulan terakhir," kata Tengku Rafli menjawab riauterkinicom, Rabu petang.

"UMK Rohul 2015 akan dikirim ke Plt Gubernur Riau untuk ditetapkan," tambahnya.

Menurut Ketua LAM Rohul, besaran UMK Rohul 2015 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp1.878.000 per bulan, termasuk lebih besar dari UMK Rohul non sektor (perusahaan kecil) 2014.

Untuk diketahui, berdasarkan data Disosnakertrans Rohul, jumlah buruh bekerja di perkebunan kecil dan perusahaan marginal di Kabupaten Rohul pada 2013 lalu sekitar 24.000 orang. Dan data tahun baru diketahui akhir Desember nanti. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER