Kanal

Penyerobotan Lahan, Masyarakat Desa Alim Laporkan Pidana Perkebunan PT Tasma Puja ke Kepolres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (15/5/2018), warga Alim yang memiliki lahan perkebunan dan peladangan di tanami kelapa sawit tanpa izin oleh PT Tasma Puja sejak tahun 2011 akan melaporkan dalam perbuatan tindak pidana ke Polres Indragiri hulu (Inhu).

Selain melaporkan tindak pidana, masyarakat juga akan melakukan penghentian aktifitas perusahaan diatas lahan warga, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat desa Alim dengan pihak perkebunan PT Tasma Pasma Puja.

Demikian disampaikan perwakilan masyarakat Desa Alim, Tarmizi didampingi rekannya Mantan Kepala desa Alim Sulkarnain kepada wartawan Selasa (15/5/2015). "Kita berharap masalah ini bisa selesai di tingkat Polres Inhu, jika lahan terus dikerjakan maka masyarakat akan menduduki lahan mereka," ujar Tarmizi.

Laporan yang disampaikan ke Polres Inhu, kata Tarmizi, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), serta beberapa dukumen pendukung seperti hasil rapat dan dokumen Peraturan daerah (Perda). "Tak ada alasan perusahaan Tasma Puja tidak mengembalikan lahan masyarakat Alim," jelas Tarmizi.

Kalaupun akan di lakukan mediasi, masyarakat Desa Alim, jelas Tarmizi, siap untuk mediasi dan duduk bersama dengan Direktur dan Komisaris PT Tasma Puja, namun demikian, sebelumnya aktifitas diatas lahan yang bermasalah harus di hentikan dulu.

"Saat ini masyarakat hanya menonton saja, masyarakat punya tanah ditanami oleh perusahaan dan masyarakat tidak dapat apa-apa dari lahan mereka," ujar Tarmizi.

Isu adanya perebutan lahan dua desa antara desa Alim dengan Desa Kepayang Sari, juga sudah di bantah oleh pihak Desa Kepayang sari dalam sebuah surat pernyataan 12 November 2016. Dalam surat tersebut ditandai tangani 5 orang ninik mamak Desa Kepayang Sari yang juga Kades Kepayang Sari dan ketua BPD. 

"Surat pernyataan itu berisikan tentang lahan masyarakat Desa Alim sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja, dan bukan masuk areal Desa Alim," tambah Batin Desa Alim, Hendri Alfian.

Ditambahkannya, dirinya sebagai Batin desa Alim, mendukung penuh upaya polisi dalam penegakan hukum atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat desa Alim yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Tasma puja. 

"Jangan biarkan masalah ini berlarut, masyarakat sudah lelah berjuang, masyarakat pernah mencincang ribuan hantar tanaman sawit tersebut serta membakar barak pekerja warga, beruntung tak ada korban jiwa," ucapnya.

Kepala desa Alim, Edi Purnama dikonfirmasi juga membenarkan kalau lahan masyarakat desa Alim sudah di Serobot oleh perkebunan PT Tasma Puja, kejadian tersebut diakuinya sudah berlangsung lama sejak tahun 2009, beberapa bukti sejarah perjuangan masyarakat dalam merebut dan saat itu dia mengaku belum sebagain Kades.

"Saya mendukung penuh perjuangan masyarakat Desa Alim, untuk mendapatkan kembali hak tanah perkebunan dan tanah peladangan mereka yang sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan PT Tasma Puja," kata Edi.

Kades juga mengakui, kalau dari jumlah tuntutan lahan masyarakat, ada SKT bukti atas nama dirinya juga memiliki lahan pribadi yang di Serobot oleh PT Tasma Puja. "Sejauh ini saya mendukung perjuangan masyarakat desa Alim, dalam rapat juga sudah ditunjuk kordinator perwakilan masyarakat," ucapnya.

Semantara itu, Praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH angkat bicara, menurutnya konflik masyarakat desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja semustinya tidak perlu terjadi, namun faktanya Negara tidak sepenuhnya hadir dalam menuntaskan persoalan rakyat semacam ini.

"Untuk itu semua pihak harus melihat secara menyeluruh dan dari asfek tanggung jawab negara dan perusahaan sebagai investor, keberadaan perusahaan bukan menimbulkan konflik sosial seperti ini," kata alumni Pascasarja Universitas Islam Riau ini.

Menurut Alhamran, negara harus memastikan hubungan hukum perusahaan perkebunan PT Tasma puja di sisi sosial kemasyarakatan dan lingkungan, apakah keberadaan perusahaan perkebunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Apakah ada hak-hak sosial masyarakat dan lingkungan dilanggar dalam melakukan oprasional ?," tanya Alhamran.

Berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang perusahaan dijelaskan, dalam pasal  74 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan. "Kalau memang keberadaan perusahaan PT Tasma Puja melanggar peraturan dan terjadi pengrusakan lingkungan, maka bisa dilakukan evaluasi," saran Alhammran. **Fauzi/tim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER