Kanal

Jika Pemerintah Tak Bela Masyarakat, "Kami Cuma Tau Hukum Karma dan Hukum Rimba"

PELITARIAU, Inhu - Tidak adanya etikat baik dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja, yang sudah melakukan penyerobotan ratusan hektar lahan masyarakat Desa Alim di Kecamatan Batang Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, tampaknya akan berbuntut panjang.

Lahan perkebunan karet serta lahan peladangan masyarakat Desa Alim, secara membabi buta di garap menggunakan alat berat oleh PT Tasma Puja sejak tahun 2011 lalu. Setelah lahan disteking, langsung ditanami bibit pohon kelapa sawit.

Informasi yang berhasil di rangkum, perjuangan masyarakat Desa Alim sejak tahun 2011 untuk mempertahankan haknya sudah terjadi, ribuan bibit kelapa sawit yang ditanami pihak PT Tasma Puja diatas lahan masyarakat di cincang oleh masyarakat desa Alim, namun pihak PT Tasma Puja tidak menggubris, kemudian melakukan penanaman kembali atas kerusakan bibit kelapa sawit tersebut.

Pembakaran barak base camp tempat pihak tenaga kerja PT Tasma Puja beristirahat juga pernah terjadi, beruntung belum ada korban jiwa atas perjuangan masyarakat Desa Alim melawan PT Tasma Puja yang kebal hukum tersebut. 

"Kami taunya hukum karma dan hukum rimba, kalau lahan kami tidak di kembalikan, maka kami akan gunakan hukum rimba," kata kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, kepada wartawan Sabtu (5/5/2018) seraya menyampaikan kalau seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan sudah disampaikannya ke Pemda Inhu, Polres Inhu, Dandim Inhu serta instansi terkait di wilayah Inhu untuk meminta bantuan pemerintah dalam pengembalian hak masyarakat.

Menurut cerita mantan Kades Alim, Zulkarnain, berdasarkan riwayat lahan masyarakat desa Alim yang di Garap PT Tasma Puja, sejak tahun 1970 lahan tersebut merupakan lahan peladangan yang dikelola turun temurun oleh masyarakat tempatan, beberapa lahan tersebut juga sempat berpindah tangan dari masyarakat satunya kemasyarakatan tempatan lainnya dengan cara mengganti kerugian garapan.

Lahan masyarakat Desa Alim, ada yang memiliki bukti surat ada yang tidak memiliki bukti surat, namun berdasarkan keterangan tokoh adat, tokoh masyarakat diketahui siapa-siapa saja yang pernah menjadikan lahan tersebut sebagai lahan peladangan. "Masyarakat desa Alim dari awal menolak lahannya dijadikan kebun kelapa sawit, namun penolakan warga di abaikan begitu saja," ujar Sulkarnain.

Berbagai informasi berhasil dikumpulkan,  atas masuknya perusahaan PT Tasma Puja menggarap lahan di Kecamatan Batang Cenaku untuk dijadikan kebun kelapa sawit, sempat terhenti akibat adanya proses hukum di Polres Inhu. Tahun 2012 PT Tasma Puja di proses hukum atas pembabatan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang wilayah Kecamatan Batang Cenaku.

Proses hukum tersebut bukan menguntungkan masyarakat, namun sejumlah masyarakat sampai dengan Kepala Desa dijadikan tersangka dan pembabatan hutan yang di biayai oleh pihak PT Tasma Puja terus berlanjut. "Lahan perkebunan karet masyarakat di babat oleh PT Tasma Puja dengan kompensasi Rp3,5 juta, masyarakat diiming-imingi akan diberikan lahan pelasma per-dua haktar," kata Kades Kepayang Sari Kaprinata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tasma Puja bungkam, enggan dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Alim dan pembabatan HPT di Kecamatan Batang Cenaku. **Fauzi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER