Kanal

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemilik Hiburan Karaoke KOK Rengat Takmau Dikonfirmasi Wartawan

PELITARIAU,Rengat- Berlindung dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indragiri milik Pemkab Inhu, Usaha hiburan Karaoke KOK di Plaza Rengat diduga tak miliki perizinan lengkap. Selain diduga tidak ada izin oprasional dari Pemkab Inhu, Karaoke KOK plaza Rengat diduga juga tidak mengantongi izin hak cipta dari pencipta lagu yang diputar di Karaoke KOK Plaza Rengat.
 
Sejak gencarnya pemberitaan soal hiburan Karaoke KOK di Plaza Rengat diduga dijadikan tempat penyalah gunaan Narkotika serta dijadikan tempat mesum, pemilik usaha Karaoke KOK di Plaza Rengat enggan dikonfirmasi wartawan dan tidak mau memperlihatkan perizinan usahanya.
 
Pelitariau.com mencoba mengkonfirmasi langsung dan ingin melihat perizinan Kakaoke KOK di Plaza Rengat dan menghubungi Via Hanpone pemilinya atas nama Asun warga keturunan tiong hoa namun enggan berkomentar banyak singkat menjawab telepon kalau perizinannya sudah lengkap.
 
"Terkait dengan izin hak cipta dan royalti kami memiliki semua izin tersebut, dan ada suratnya, maaf sekarang saya lagi sibuk, nanti saya hubungi lagi," ungkap Asun saat di komfirmasi pelitariau.com Minggu (9/11) melalui telepon selulernya.
 
Asun bersama karyawan yang dipekerjakannya di Karaoke KOK Plaza Rengat terkesan menutupi saat di mintai keterangan, terbukti dengan SMS konfirmasi juga dikirimkan pelitariau.com tidak ada jawaban.
 
Terkait hal tersebut, pihak terkait segera memeriksa pemilik Karaoke KOK Plaza Rengat, terkait dengan izin pengelolaan karaoke serta izin Hak cipta pembayaran royalti sesuai dengan melanggar undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta  dimana lagu yang di gunakan di area karaoke tersebut merupakan karya orang lain. (cr Thony)
 
Editor : Ramdana Yudha

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER