Kanal

Fakar Hukum Dan Tokoh Pers Sebut Kapolda Sumut Arogan Dan Kangkangi UU Pers

PELITARIAU, Pekanbaru - NKRI adalah negara yang dijalankan berdasarkan tertib hukum dan Undang-undang sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945, yang seharusnya menjadi acuan semua Aparatur negara termasuk Kapolda Sumatera Utara, Irjend. Pol. Paulus Waterpauw yang belakangan bertindak Arogan dan diduga mengkangkangi UU pers No. 40 tahun 1999. 

Dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran UU pers tersebut terbukti dengan adanya tindakan penangkapan secara paksa oleh anggota Polda sumut terhadap 2 orang wartawan yang dituduh menulis berita yang tidak benar atau hoax di media online Sorot daerah. 

Berdasarkan UU pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dengan jelas disebutkan apabila ada sengketa terkait pemberitaan atau konten pemberitaan, maka pihak-pihak yang merasa dicemarkan atau dirugikan akibat pemberitaan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang telah di atur dalam Undang-undang atau delik pers, seperti hak jawab,  hak koreksi, dan hak tolak. 

Akibatnya sejumlah pihak angkat bicara, khususnya kalangan pengamat hukum dan tokoh pers di Riau  menyebutkan tindakan Kapolda Sumut ini telah menunjukkan sikap arogansi dan mengkangkangi UU pers No. 40 tahun 1999. 

"Penangkapan, apalagi secara paksa itu dapat dilakukan oleh penyidik apabila tersangka tertangkap tangan atau terbukti saat melakukan tindak pidana dengan alat bukti sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti,"jelas DR . Suhendro , SH . M.hum, Pakar Hukum dari Unilak itu. 

Menurutnya sebagaimana diatur dalam KUHP, penangkapan dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dengannya telah ditetapkan seorang sebagian tersangka.

"Mekanisme Penangkapan itu jelas, dimana dimulai dari proses penyelidikan dulu, kemudian penyidikan dan ditetapkannya seorang sebagai tersangka, barulah penyidik boleh melakukan penangkapan didukung oleh bukti-bukti yang cukup,"Katanya. 

Terkait peristiwa penangkapan secara paksa oleh anggota Polda sumut terhadap 2 orang jurnalis, Suhendro dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah tindakan mengkangkangi UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers, dan disebut bukan kasus tertangkap tangan dan itu ada mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang karena berkaitan dengan masalah pemberitaan atau problem jurnalistik dalam dunia pers. 

"Kalau kasusnya adalah terkait masalah pemberitaan di media atau karya jurnalistik, itu tidak boleh di ciduk seperti ini, karena itu bukan kasus pidana tertangkap tangan sebagaimana pidana umum, dan ada mekanisme yang telah di atur dan itu leks spesial,"kata pakar hukum dari universitas Lancang Kuning ini. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua media online provinsi Riau, Saudara Hondro melalui telepon selulernya kepada awak media mengatakan bahwa perbuatan Kapolda Sumut sudah melawan hukum. 

"wartawan itu sudah di lindungi oleh Undang-undang, dan kita boleh menulis siapa saja di negara ini tanpa pandang bulu asalkan memenuhi unsur dalam kode etik jurnalistik,"ujarnya. 

Menurut Hondro yang terus aktif dalam membina media online di Riau itu,  tindakan pihak Polda sumut yang menangkap secara paksa seorang Jurnalis sudah melanggar hukum dan disebut nya sebagai bentuk tindakan semena-mena dari seorang Kapolda. 

"Penangkapan paksa terhadap seorang jurnalis oleh Polda sumut adalah bentuk tindakan semena-mena oleh Kapolda Sumut, dan ini adalah tindakan memaksakan karena jabatannya dan tidak profesional, "tambahnya. 

Akibat tindakan Kapolda Sumut ini semua profesi wartawan di Indonesia sangat menyayangkan sikap seorang Kapolda yang bersifat Arogan dan yang notabene telah memahami dunia hukum. 

,"Seorang Kapolda tentu sangat paham dengan hukum dan dapat menghormati Undang-undang, namun Kapolda Sumut ini sudah bertindak Arogan dan mengabaikan undang-undang, harusnya Kapolda jika merasa dilecehkan atau namanya dicemarkan oleh pemberitaan lakukan Klarifikasi dan ada hak jawab, "terang Hondro. 

Menurut Hondro tindakan Kapolda Sumut ini harus di tindak lanjuti oleh seluruh pimpinan media khususnya media khususnya media 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER