Kanal

KPU Inhu Lantik Anggota PPK Pemilu 2019

PELITARIAU, Inhu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Indragiri Hulu Muhammad Amin SE. M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kab Inhu,Sabtu (3/3/2018) Di Gedung Dang Purnama Rengat. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umun (Pemilu) serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019 mendatang.

”Sebanyak 42 Anggota PPK Se Kab Inhu yang kita lantik dan diambil sumpah jabatannya, Kami Berharap anggota PPK yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU  Ditingkat Kecamatan agar bertanggungjawab atas sumpah janjinya dan laksanakan tugas fungsi sesuai aturan yang berlaku,” Kata M.Amin.

Kepada anggota PPK agar tetap menjaga integritas dan netralitas, Jangan memihak terhadap partai politik tertentu, Pasangan Calon, Peserta pemilu dan tetap menjunjung tinggi kode etik, Azas dan Aturan yang telah ditetapkan KPU sebagai aparat penyeleggaraan Pemilu dan Pilpres 2019.

Dia menjelaskan,Dasar pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PPK tersebut adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU RI nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

”Ketua kembali mengharapkan agar anggota PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan sesungguh-sungguh, jujur dan adil,” katannya.** (fz)

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER