Kanal

Legislator Asal Lirik Ingatkan ASN Jangan Ikut Berpolitik

PELITARIAU, Inhu -   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji,penurunan pangkat,hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Politisi Partai Golkar sekalian Mantan Legislator Inhu  dari Daerah Pemilihat (Dapil)  Kecamatan Pasir Penyu,Lirik,Sei Lalak dan Lubuk Batu Jaya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada (PilGub 2018),karena menurut PP ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral,Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),"ujar HM Soeharto kepada Awak Media pelitariau.com di Pasar Lirik,selasa (23/1).

Menurut Soeharto yang perlu diperhatikan  dengan serius  bapi penyelenggara  negara dan ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada,entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses dan pendukung praktis lainnya.

Selain itu,ia juga menegaskan ketentuan pelarangan seperti menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.

 

"Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang,apakah dia langsung jadi jurkam,apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya,atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu," Terang Politisi Golkar asal Lirik itu.**FZ


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER