Kanal

Aneh...! Menejer PLN Rayon Duri Sebut Meteran Konsumen Bodong ?

"PELITARIAU, Bengkalis - Aneh memang, menejer PLN rayon Duri dalam pernyataannya yang sangat menusuk ke hulu hati konsumen, dan membingungkan. Sepertinya dia tidak memikirkan dampak perkataannya itu ke masyarakat dan jabatannya yang baru sebulan diembannya. Pernyatannya itu bukan hanya sekali, melainkan sampai berulang-ulang ditegaskannya, ketika pihak konsumen yang didampingi wartawan pelitariau.com meminta pertanggungjawaban pihak PLN rayon Duri terkait disitanya meteran listrik konsumen oleh pihak PLN Dumai.

Dimana menurut keterangan konsumen atas nama James R.Hutagalung, pada tahun 2014 dia dan istrinya N.br Simamora megurus pemasangan arus listrik kerumahnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri 13, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melalui perusahaan Biro rekanan PLN Duri.

"Kemudian pihak Biro memasang instalasi listrik kerumah saya, termasuk pemasangan meteran listrik dan penyambungan arus/api atas persetujuan dari pihak PLN Duri. Dan biaya untuk itu diserahkan langsung oleh istri saya N.br Simamora kepada pihak Biro yaitu Mardison sebesar Rp 4 juta," beber Hutagalung.

Dari sejak itulah, sambung Hutagalung, hingga 27 Desember 2017 penerangan lampu dan pemakaian arus listrik dari PLN berjalan dengan aman, termasuk pernah ada kerusakan masalah kartu token, teknisi dari PLN Duri yang memperbaikinya.Tetapi, tanggal 28 Desember 2017, datang tim dari PLN Dumai, menyita meteran kami, dikatakan pihak PLN Dumai, bahwa rumah kami berada di wilayah PLN Dumai, kami dituduh mencuri arus, hingga saya diproses di kantor Polres Dumai. Hal ini membuat kami menjadi naik pitam bercampur geram, karena setahu kami pengurusan pemasangan arus listrik ke rumah kami adalah resmi melalui Biro.

"Kami sekeluarga sampai sekarang, tidak bisa mandi, anak-anak tidak bisa belajar malam hari, dan lainnya, jadi kami sangat menderita sampai sekarang," ungkap Hutagalung, Minggu (07/01/18).

Hingga Senin (08/01/18) James R.Hutagalung menanyakan masalah ini kepada Menejer PLN Ranting Duri Amrizal, SH.MH, dan mengatakan kalau meteran yang disita pihak PLN cabang Dumai tersebut adalah bodong, karena rumah James R.Hutagalung berada di wilayah PLN cabang Dumai, bukan berada di wilayah Ranting Duri.

" Meteran listrik itu bodong, karena tidak terdaftar di PLN Dumai, meteran dari PLN Duri, dibawa ke  wilayah PLN Dumai, itu tidak bisa, atau ilegal, makanya  disita oleh  PLN Dumai. Misalnya bapak punya sepedamotor di Duri, bapak pindah rumah ke daerah lain dan membawa sepedamotor itu untuk beroperasi disana, itukan bodong atau ilegal.Solusinya, bapak ( James R.Hutagalung, red) harus mengurus pemasangan baru dan bayar denda ke PLN Dumai," katanya.

Ketika disinggung masalah pemasangan meteran dan terdaftar dari PLN Duri, melalui Biro pada tahun 2013 silam hingga 27 Desember 2017 tidak ada masalah, dan kalaulah pada saat itu rumah konsumen berada di wilayah PLN Dumai, kenapa pihak PLN Duri bisa mengeluarkan meteran dan bisa terdaftar di PLN Duri, "itu Biro yang bertanggungjawab, karena setahu saya Biro itu tidak terdaftar di PLN Duri, yang terdaftar hanya 4 Biro di sini, sejak saya menjabat Menejer di Duri, bisa bapak lihat dibanner didepan," jawab Amrizal sepertinya berkilah.

Merasa kurang puas jawaban dari Amrizal, konsumen juga tidak tau alamat sekarang Biro rekanan PLN waktu pengurusan tahun 2013, diputuskanlah langsung ke PLN Dumai sekaligus mencari alamat rumah Sitorus yang mengerjakan pemasangan instalasi dirumah konsumen dulunya, yang juga berada di Dumai.

Sesampainya di Dumai, pihak PLN Dumai juga menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban pihak PLN Duri, dan kalau mau pasang baru, harus bayar denda lagi selama 3 tahun pemakaian arus listrik milik PLN Dumai.

Selasa pagi (09/01/18) konsumen didampingi Sitorus dan wartawan, meminta pertanggungjawaban dari PLN Duri, karena setahu Sitorus pengurusannya resmi ke PLN Duri melalui Biro, dan dia (Sitorus, red) mendapat pekerjaan dari Mardison pimpinan Biro tersebut (Sitorus lupa nama CV atau PT Biro tersebut), dan mengatakan kepada Amrizal," sebelum meteran dipasang, pihak PLN harusnya sudah mensurvey ke lapangan, apakah rumah konsumen itu masuk wilayah PLN Duri atau Dumai, kalau masuk wilayah PLN Duri maka dikeluarkanlah meteran, nyatanya memang begitu, saya bisa mengerjakannya tidak ada masalah dari PLN manapun, hingga sekarang kok pihak PLN Duri sepertinya tidak mau bertanggungjawab ?," sindir Sitorus.

Menejer PLN Duri yang baru Amrizal, SH.MH, tetap mengelak dan mengatakan bahwa meteran itu bodong, termasuk ketika konsumen dan wartawan meminta dokumen tentang keberadaan Biro pimpinan Mardison itu alias pak datuk, tidak dikabulkan, terkesan sepertinya mau melindungi siapa sebenarnya pemilik Biro tersebut.

"Karena meteran itu dari PLN Duri, dipasang di wilayah PLN Dumai, asumsinya itu kan ilegal atau bodong, sama seperti sepedamotor, bapak punya sepedamotor dari Duri, dan bapak bawa ke Dumai untuk beroperasi di Dumai, kan itu dianggap bodong. Kalau masalah Biro atas nama pak datuk itu saya tidak kenal, karena saya baru disini, mengenai data perusahaannya, yang saya tahu dan legal hanya 4 perusahaan Biro yang diakui disini, seperti yang tertulis di banner didepan," kilahnya. ***Julieser


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER