Kanal

Lima ASN Pemko Pekanbaru Dijatuhi Sanksi Berat

PELITARIAU, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2017, lima oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dijatuhi sanksi berat. 

Lima oknum ASN itu dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Untuk oknum  di OPD mana saya tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas sanksi disiplin berat sudah kita eksekusi tahun lalu," ujar Kepala Sub Bidang Dispilin dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Wan Hendri kepada media, kemarin.

Wan Hendri mengungkapkan, satu diantara oknum ASN tersebut diberikan sanksi berupa pencopotan dari statusnya sebagai ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan 4 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

"Sanksi disiplin berat diantaranya ada juga karena tidak masuk kantor dalam waktu 9 tahun serta melakukan penipuan dan memiliki istri lebih dari satu. Sanksi yang kita berikan sudah sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat dan arahan dari pembina kepegawaian. Untuk yang diberhentikan baru dieksekusi tahun lalu," ungkap Wan Hendri seraya mengatakan, pihaknya mengakui masih ada sanksi pelanggaran disiplin yang belum dieksekusi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.

"Masih ada sekitar 5 kasus lagi yang belum kita berikan sanksi karena masih menunggu rekomendasi inspektorat dan arahan dari Pembina Kepegawaian," katanya.**ulm


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER