Kanal

Kejari Pangkalan Kerinci Musnahkan Sejumlah BB Kejahatan

PELITARIAU, Kerinci- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, memusnahkan sejumlah barang bukti  (BB) kejahatan  dan kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan, Senin (3/11) pagi kemarin di halaman Kantor Kejari Pangkalan Kerinci. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja  kering, serta dua pucuk senjata api (senpi) jenis FN 16 dan Revolfer beserta 29 amunisi (peluru,red).


Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejari Pangkalan Kerinci Adnan SH diwakili Kasi Tipidum Herlambang
Saputro SH, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin Wsc SH, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Hj Melfihariyati SH MH diwakili Hakim Yopi wijaya SH, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman, Kadis Kesehatan dr Endid R Praktinyo, Kaban Kesbangpol H Abdul Karim MSi dan beberapa undangan lainnya.

Kepala Kejari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Tipidum Herlambang Saputro SH ketika dikonfirmasi , Senin  (3/11) kemarin mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan berupa Narkotika dan senpi beserta amunisinya, dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 

Barang bukti itu sendiri, sambung Herlambang Saputro, dimusnahkan dengan cara dibakar khusus untuk barang bukti Narkotika daun ganjakering sebesar 53,06 Gram. Dan untuk barang bukti narkoba jenis ganja ini, diperoleh dari 15 pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) dari April 2013 sampai Juli 2014.

"Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 11,12 gram, dimusnahkan dengan cara melarutkan kedalam air yang diperoleh dari 51 pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) dari April 2013 sampai Juli 2014," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Tipidum, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni dua pucuk senjata api (Senpi) jenis FN 16 dan Revolfer beserta 29 amunisi yang dimusnahkan dengan menggunakan gerinda dan kemudian dibakar. Sedangkan barang bukti kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau perampokan ini, diperoleh dari seorang pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan (inkrah) tahun 2014. (kor. htl)

 

Editorial: Rio Ahmad
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER