Kanal

Dugaan Korupsi ADD, Oknum Kades Dilaporkan Ke Tipikor Polres Kuansing

PELITARIAU, Kuansing - Dalam memajukan pembangunan, maka pemerintah menggelontorkan dana bantuan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang jumlahnya mencapai lebih kurang  Rp.800 juta per-desa se-Kabuaten Kuansing.

Namun anggaran yang cukup sangat fantastis itu ternyata masih ada saja oknum-oknum kepala desa yang diduga menggunakan dana ADD tersebut untuk kepentingan pribadi. Seperti yang dilakukan salah satu oknum kades berinisial JEP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD yang kini  telah dilaporkan masyarakatnya kepada Polres Kuansing.

Laporan tersebut dibuat atas nama masyarakat Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dimana laporan tersebut ditujukan kepada Polres Kuansing tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kades JEP pada tahun anggaran 2016/2017

Adapun laporan tersebut, dibuat dan ditanda tangani oleh 10 orang perwakilan masyarakat Desa Pulau Binjai yaitu dengan inisial BI, Ef, NP, SA, SH, EM, SU, SJ, MS, DJ, FR, dan didukung oleh oleh Ketua BPD Mawardi yang juga dilampirkan surat dukungan masyarakat yang ditanda tangani sebanyak  lebih kurang dari 200 tanda tangan.

Surat Laporan tertulis tersebut disampaikan secara langsung ke Polres Kuansing pada hari jumat 27 Oktober 2017 lalu, yang diterima langsung oleh anggota Polres Kuansing atas nama Afrizal diruangan Staff Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kuansing, prihal tentang laporan dugaan korupsi ADD Tahun 2016/2017 di Desa Pulau Binjai.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menilai adanya dugaan korupsi ADD Tahun Anggaran 2016/2017 yang dilakukan oknum kades Pulau Binjai lebih kurang Rp. 208 Juta.

Dimana Item yang dilaporkan pertama adalah tentang ketebalan jalan dan parit (drainase) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dua Kwalitas jalan yang rapuh, tiga Pembuatan MCK dan plafon kantor desa anggaran tidak logis, dan tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat desa.

Selanjunya yang ke empat adanya Rp56 juta anggaran perjalanan dinas yang tidak logis dan dinilai menyalahi aturan, lima adanya Rp152 juta dana desa tidak tahu dan tidak jelas penggunaannya. ke enam adanya dugaan penyimpangan belanja barang seperti semen, kerikil, besi yang berhubungan dengan proyek ADD TA 2016/2017.

Ketujuh tentang penggunaan dana Silva ADD Tahun 2016, kelapan, tentang pekerjaan anggaran dana desa Tahun 2017 hanya dikerjakan sekitar 20 orang saja, dan tidak memberdayakan masyarakat Desa Pulau Binjai. Dalam laporan tersebut, juga turut melampirkan berkas seperti RAB kegiatan Tahun 2016, Rekening koran Bank Tahun 2016, Fhoto Kegiatan Fisik Tahun 2016-2017.

Laporan dugaan korupsi ADD yang disampaikan kepada Polres Kuansing, diharapkan masyarakat agar laporan tersebut segera ditindak lanjuti, sehingga masyrakat dapat mengetahui dengan jelas dengan secara transparan penggunaan dana desa tersebut. "Kami berharap, Kades bisa melaksanakan pembangunan desa secara bersama-sama, Musyawarah dengan melibatkan masyarakat, sehingga menciptakan kedamaian," kata salah satu warga berinisial namanya enggan disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pilisi di Polres Kuansing belum bisa dikonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat desaPulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik. **Kamalinda


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER