Kanal

Tahapan Pembebasan Lahan Jembatan Lubuk Jambi Masih Dalam Proses

PELITARIAU, Kuansing- Tahapan Pembebasan Lahan Jembatan Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Prov Riau kini masih Dalam Proses Musyawarah dengan Pihak Pemilik Lahan, Musyawarah ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pembebasan lahan untuk kepentingan umum, Musyawarah Penetapan Harga Ganti Kerugian telah dilaksanakan  pada, Senin (23/10/2017 )lalu di teluk kuantan.

Dalam Musyawarah tersebut yang di hadiri oleh PU prov riau terlihat juga hadir Asisten II, Indra swandi, kabag Pembangunan, Andriyama Putra, Kabid Pertanahan, Suhasman serta Kadis PUPR,  Azwan Yang hadir sebagai Undangan , serta pemilik Lahan yang hadir dan bisa masuk ke ruangan rapat yang membawa surat Undangan dan rapat berlangsung secara tertutup.

Dalam musyawarah tersebut asisten 2 menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Lubuk Jambi tersebut sudah seharusnya terlaksana, Jembatan yang sudah berusian hampir 40 tahun itu harus sudah di bangun kembali mengingat jangka waktunya yang hanya 25 tahun kini berusia hampir 40 tahun. "Kita takutkan jembatan itu runtuh," sebut Indra Suwandi.

Dalam musyawarah tersebut Kadis PUPR, Azwan mengatakan bahwa pemilik lahan di panggil untuk menyatakan kesediaannya dalam menyetujui penentuan harga pembebasan lahan tersebut, dan masih ada yang belum menyetujui harga pembebasan lahan itu.

Selanjutnya, azwan mengatakan bahwa pembangunan jembatan tersebut telah 2 kali gagal dan di harapkan pada tahun 2017 ini pembebasan ini berjalan dengan baik, jika pembebasan lahan tersebut tuntas pada bulan November ini maka pada bulan Desember akan dilaksanakan lelang, dan Januari 2018 Pembangunan sudah di mulai, sebut Azwan saat di konfirmasi Rabu, (25/10/2017) di Teluk kuantan.

Azwan menyampaikan jika pemilik lahan tidak juga menyetujui dengan harga tersebut, maka pemerintah akan menyerahkan urusan tersebut ke pengadilan dan pengadilan yang akan memutuskan nantinya, dalam hal ini kadis berharap kepada masyarakat secara umum dan kepada pemilik lahan untuk bekerja sama untuk membangun negri ini sehingga kedepannya Jembatan dapat di perbaharui karena mengingat Jembatan itu merupakan kepentingan  Umum dan bukan kepentingan Kelompok.

Sementara itu Camat Kuantan Mudik, Javrian Apriadi membenarkan bahwa dari Musyawarah Penetapan Harga tersebut Masyarakat Pemilik lahan masih ada yang belum menanda tangani Nota Persetujuan Harga, karena menurut Masyarakat masih rendah dan tidak sesui dengan tawaran mereka.

Dari pemilik lahan yang hadir 13 orang menyetujui Harga pembebasan lahan dan 15 orang belum menyetujui, hal tersebut di sampaikan oleh Camat Kuantan Mudik Javrian , meskipun demikian Camat akan melakukan Mediasi terhadap pemilik lahan  untuk mencari solusi terbaik demi pembanguanan Jembatan tersebut, sebut camat Kuantan Mudik.*** Kasmalinda


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER