Kanal

Kasih Tau Jaksa dan Polisi, Ini Alexsander DPO Kejari Inhu Sejak 2014

PELITARIAU, Inhu - Kejaksaan dan kepolisi kewalahan menangkap Alexsandre (33) alias Alex yang masuk daftar buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu) sejak tahun 2014 lalu. Selama 3 tahun bebas berkeliaran tanpa diadili, Alex meloloskan diri dari penjara dengan cara menodongkan pistol kepada petugas jaga.

Kejari Inhu Supardi SH dikonfirmasi pelitariau.com melalui Kasi intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH menghimbau agar masyarakat melaporkan keberadaan Alex ke Kejaksaan Inhu dan kepolisian terdekat, jika melihat orang dengan ciri-ciri seperti Alex.

"Masyarakat yang mengetahui Informasi keberadaan Alexsander agar memberitahukan kepada Kejaksaan Inhu, Kejari Inhu tahun 2017 ini sudah mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan DPO Alex kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Kejaksaan Inhu mengakui kewalahan dalam melakukan penangkapan terhadap Alex, sehingga Alex tidak bisa dihadirkan dalam sidang yang sudah di agendakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat. "Polisi personilnya banyak dan dipersenjatai, makanya kita minta bantu sama polisi dalam melakukan penangkapan terhadap Alex DPO bandar Narkoba dan penggunaan senta api tanpa izin," kata Wisnu.

Kejari Inhu tidak menepik kalau Alex saat ditangkap beralamatkan di jalan patimura lingkungan dua Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir penyu Kabupaten Inhu, dan setelah lolos dari penjara Alex masih berada di Inhu. "Kita minta masyarakat melaporkan keberadaan Alex, jika melihatnya," harap Wisnu.

Namun demikian, pihak Kejari Inhu menegaskan bebasnya Alex buka sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan, memang saat Alex melarikan diri berstatus sebagai tahanan Kejari Inhu pada 2014 lalau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutu Alex dengan dua undang-undang, pertama adalah tindak pidana undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 20 tahun sesuai pasal 1 ayat 1.

Semantara itu, keberadaan Alex di Kabupaten Inhu dan menetap dengan cara berpindah-pindah rumah sejak melarikan diri dari penjara. Alex menjadi perbincangan masyarakat kalau berkeliaran di Airmolek Kecamatan Pasirpenyu. "Rumah Alex dilengkapi CCTV untuk memantau keluar masuknya orang, itu CCTVnya sudah saya hancurkan, kalau keberatan silahkan Alex laporkan soal pengrusakan kepada polisi," kata tokoh masyarakat Inhu Hatta Munir belum lama ini.

Senada juga dikatakan ketua Ikatan Sarjan Anak Negeri (IKSAN) Kabupaten Inhu, Hariadi Sanjaya SP, dia berharap pihak penegak hukum segera menghentikan pelarian Alex. "Kalau lari dari penjara jangan balek kekampung, silahkan lari sejauh mingkin, sebab perbincangan umum menyebutkan Alex balek kampung lari dari penjara masih melakukan aktifitas mengedarkan Narkoba," kata Sanjaya.

Sebelumnya Praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH menjelaskan, kalau aparat penegak hukum di Inhu Bisa Dilaporkan kepada institusi penegak hukum yang lebih tinggi, jika Alex sengaja dibiarkan bebas dan berkeliaran dalam dugaan penyalah gunaan dan mengedarkan Narkoba. "Memang ada masyarakat konsultasi kepada saya soal Alex, saya jelaskan silahkan laporkan penegak hukum di Inhu jika memang sengaja membiarkan buronan berkeliaran," kata Justin. **zp/tim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER