Kanal

Sosialisasi e-Tilang, AKP Ricky: Bayar Denda Tilang Lewat Bank

PELITARIAU, Inhu - Kepala satuan lalulintas (Kasatlantas) Polres Indragiri hulu (Inhu) Ajun Komisaris Polisi Ricky Michael Mandey SIK menjadi pemateri dalam sosialisasi sistim penindakan tilang online (e-Tilang) Jum,at (15/9/2017) di Mapolres Inhu. Dengan berlakuknya e-Tilang maka, para pelanggar lalu lintas akan diberi slip biru untuk langsung dibayarkan ke bank atas pidana denda yang diterapkan sesuai pelanggarannya.

Dalam pengantar yang disampaikan AKP Ricky Michael, besarnya potensi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, akibat dari beberapa faktor diantaranya minimnya akutan umum antar kecamatan di wilayah Kabupaten Inhu, sehingga pemilik kendaraan memaksakan bepergian dengan menggunakan sepeda motor tanpa melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelajar tingkat SMP dan SMA juga sudah menggunakan sepeda motor untuk pergi-pulang sekolah, mereka tidak memiliki SIM, sebenarnya itu sebuah pelanggaran, namun ada dispensasi dari petugas jika pengedara melengkapi atribut sepeda motor seperti sepion, dan bawa STNK serta pengendara menggunakan helm standar," ujar Ricky.

Pelanggaran lalulintas terhadap anak sekolah, jika tidak berdampak fatal yang bersifat pelanggaran biasa, maka petugas bemberikan sanksi teguran. "Petugas lapangan juga memaklumi, kalau orang tua pelajar tersebut banyak kesibukan, sehingga tidak sempat antar-jemput anaknya," jelasnya.

Bekaitan pengendara yang mendapatkan sanksi e-Tilang sistim pembayaran denda tidak dilakukan lewat petugas, namun langsung datang ke Bank dengan diberlakukan ancaman denda maksimal. "Denda yang dibayarkan oleh pelanggar lalulintas tersebut diberikan denda maksimal sesuai pelanggaran pasal dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas," ucapnya.

Pihak bank akan meminta kontak person pelaku pelanggaran lalulintas yang melakukan pembayaran denda, kekurangan dan kelebihan bayar denda tilang di bank tersebut, pihak bank akan memberikan pemberitahuan lewan pesan Short Massage Service (SMS). "Besaran denda secara real akan ditetapkan oleh hakim dalam putusan sidang," jelasnya.

Berbagai pelanggaran pengendara, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat adalah dalam penerapan sanksi e-Tilang tetap mengacu pada pasal-pasal dalam UU nomor 22 tahun 2009. Mulai dari kelengkapan berkendara, surat-surat kendaraan, sampai dengan tanda pengenal kendaraan berupa nomor polisi kendaraan. "Intinya, denda atas penerapan e-Tilang langsung dibayarkan oleh pelanggar lalulintas melalui bank, slip pembayaran dilihatkan ke petugas untuk bukti di pengadilan," ucapnya.

Diwilayah Kabupaten Inhu, terdapat popilasi yang padat arus lalulintasnya pada jam tertentu, seperti di Kecamatan Rengat, Seberida dan Pasirpenyu. "Disinilah peran polisi lalulintas melakukan pengaturan, serta dalam melakukan penindakan terhadap pengendara yang kerap melakukan pelanggaran," ucapnya.

Saat AKP Ricky menjadi pemateri e-Tilang, berbagai pertanyaan muncul dari audien, bahkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari Sik MH juga mengajukan pertanyaan, soal penerapan e-Tilang dan pengaturan lalulintas di sejumlah lokasi padat lalulintas di jam tertentu.

Acara sosialisasi e-Tilang yang dilakukan Satlantas Polres Inhu, berkat kerja sama Polres Inhu dengan Badan Kordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Inhu. dimana peserta dalam sosialisasi e-Tilang tersebut dihadiri humas Instansi dan humas BUMN dan BUMD di Kabuaten Inhu. **Zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER