Kanal

Inpres No 10 Tahun 2016, Kuansing Sudah Berlakukan Program Non Tunai

Pelitariau.com, Kuansing, - Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah menjalankan pembayaran Program Non Tunai, program nontunai baru dilakukan untuk 9 Bagian di Sekretariat daerah (Setda), pembayaran gaji untuk pegawai Setda dan pembayaran sistim non tunai kepada rekanan pihak ketiga.

Pemerintah Kabupaten Kuansing mellakukan program non tunai tersebut berdasarkan Instruksi presiden ( Inpres) No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016.

"Untuk kegiatan non tunai untuk OPD lain yang ada di Kuansing masih kita sosialisasikan," kata Kabid belanja daerah Setda Kuansing, Abdi Arifin, di dampingi Kasubid Belanja daerah Erjualisman di ruangkerjanya Jum,at (8/9/2017).

Untuk melaksanakan pembayaran Program non tunai tersebut, pihak BUD telah melakukan tiga Tahapan penting, pertama, BUD berkordinasi dengan pihak bank yaitu bank Riau Kepri, kedua pihak BUD Menganalisa perbelanjaan yang yang akan di bayar dengan sistim non tunai, dan yang ketiga pihak BUD mensosialisasikan dengan OPD yang ada agar setiap OPD yang ada juga akan melaksanakan program pembayaran non tunai.

"Bahwa dalam program pembayaran Non Tunai akan dilaksanakan oleh seluruh OPD di Kuansing, agar menutup celah terjadinya tindakan korupsi di daerah dan OPD itu sendiri," jelasnya.

Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Mulyadi SE melalui Kabid Perbendaharaan Setda Kuansing Abdi Arifin SE didampingi Kasubid Belanja Erjualisman SE menjelaskan, sistim pembayaran Non Tunai Tersebut merupakan alat  untuk lebih memudahkan penyaluran maupun transfer dana, maka BUD  telah mulai melakukan pembayaran sistim transfer melalui program non tunai.

Menurutnya, saat ini Bendahara Umum Daerah (BUD) Setda Kuansing telah mulai menggunakan Non Tunai, kepada seluruh bendahara di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) kemarin.

"Meskipun kita mengelola uang ratusan milyar, namun dalam penyaluran dana tersebut, kita gunakan melalui belanja non tunai," Paparnya.

Dijelaskannya, kedepannya seluruh instansi maupun OPD Pemkab Kuansing, sudah harus menggunakan Non Tunai, karena berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, diberikan batas waktu 1 Januari 2018.

"Nantinya seluruh OPD membuat Memerendum of Understanding (MoU) melihatkan komitmen bersama dengan instansi, hasil rapat bersama ini, akan dilaporkan ke Bupati Kuansing," ujarnya.

Program Belanja Non Tunai ini, telah dikoordinasikan dengan pihak Bank dan juga bagian Analisis Belanja (apa saja yang dikirimkan) Setdakab Kuansing. **Adv/Kasmalind

Pelitariau.com, Kuansing, - Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah menjalankan pembayaran Program Non Tunai, program nontunai baru dilakukan untuk 9 Bagian di Sekretariat daerah (Setda), pembayaran gaji untuk pegawai Setda dan pembayaran sistim non tunai kepada rekanan pihak ketiga.

Pemerintah Kabupaten Kuansing mellakukan program non tunai tersebut berdasarkan Instruksi presiden ( Inpres) No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016.

"Untuk kegiatan non tunai untuk OPD lain yang ada di Kuansing masih kita sosialisasikan," kata Kabid belanja daerah Setda Kuansing, Abdi Arifin, di dampingi Kasubid Belanja daerah Erjualisman di ruangkerjanya Jum,at (8/9/2017).

Untuk melaksanakan pembayaran Program non tunai tersebut, pihak BUD telah melakukan tiga Tahapan penting, pertama, BUD berkordinasi dengan pihak bank yaitu bank Riau Kepri, kedua pihak BUD Menganalisa perbelanjaan yang yang akan di bayar dengan sistim non tunai, dan yang ketiga pihak BUD mensosialisasikan dengan OPD yang ada agar setiap OPD yang ada juga akan melaksanakan program pembayaran non tunai.

"Bahwa dalam program pembayaran Non Tunai akan dilaksanakan oleh seluruh OPD di Kuansing, agar menutup celah terjadinya tindakan korupsi di daerah dan OPD itu sendiri," jelasnya.

Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Mulyadi SE melalui Kabid Perbendaharaan Setda Kuansing Abdi Arifin SE didampingi Kasubid Belanja Erjualisman SE menjelaskan, sistim pembayaran Non Tunai Tersebut merupakan alat  untuk lebih memudahkan penyaluran maupun transfer dana, maka BUD  telah mulai melakukan pembayaran sistim transfer melalui program non tunai.

Menurutnya, saat ini Bendahara Umum Daerah (BUD) Setda Kuansing telah mulai menggunakan Non Tunai, kepada seluruh bendahara di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) kemarin.

"Meskipun kita mengelola uang ratusan milyar, namun dalam penyaluran dana tersebut, kita gunakan melalui belanja non tunai," Paparnya.

Dijelaskannya, kedepannya seluruh instansi maupun OPD Pemkab Kuansing, sudah harus menggunakan Non Tunai, karena berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, diberikan batas waktu 1 Januari 2018.

"Nantinya seluruh OPD membuat Memerendum of Understanding (MoU) melihatkan komitmen bersama dengan instansi, hasil rapat bersama ini, akan dilaporkan ke Bupati Kuansing," ujarnya.

Program Belanja Non Tunai ini, telah dikoordinasikan dengan pihak Bank dan juga bagian Analisis Belanja (apa saja yang dikirimkan) Setdakab Kuansing. **Adv/Kasmalinda


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER