Kanal

DPO Kejari Inhu, Alex Tak Bisa Dihadirkan Dalam Sidang Karena Melarikan Diri

PELITARIAU, Inhu - Alexander (33) alias Alex mantan anggota polisi tertangkap tangan sebagai bandar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tahun 2014, Alex tidak bisa dihadirkan dalam sidang yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, sebab Alex berhasil melarikan diri saat berstatus sebagai tahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu).

"Jaksa tidak bisa menghadirkan Alex karena, sesuai jadwal sidang, Alex berhasil kabur. Memang saat itu statusnya sebagai sebagai terdakwa dan tahanan Kejari Inhu," ujar Supardi SH dikonfirmasi melalui Kasi intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH kepada pelitariau.com Selasa (12/9/2017).

Dijelaskannya Nugroho, terdakwa Alex bukan dibebaskan, namun Alex melarikan diri dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II Rengat dengan cara, menodongkan senjata api dengan cara mengancam kepada petugas Lapas. Alex masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Inhu.

"Perkembangan terakhir soal terdakwa Alex yang kabur dari Lapas,  pihak Kejari Inhu tahun 2017 ini mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan kepada pihak kepolisian," kata Nugroho.

Selain terdakwa Alex sebagai DPO, berdasarkan hasil laporan petugas Lapas kepada kepolisian, Alex juga ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pidana melakukan pengancaman dengan sejata api kepada petugas Lapas. "Soal kasus pengancaman itu domainya polisi," ujarnya.

Dalam berkas terdakwa Alex DPO, waktu itu Alex disangkaan dengan dua undang-undang, pertama adalah undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 20 tahun sesuai pasal 1 ayat 1. "Sesuai jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim, saat itu Alex kabur dari Lapas dan jaksa tidak bisa dihadirkannya dalam sidang," jelasnya.

Kepada warga masyarakat, pihak kejaksaan berharap kerja sama dan dukungan semua pihak dalam melakukan penangkapan terhadap Alex. Jika ada informasi mengenai keberadaan terdakwa, terdakwa, menghubungi Kejaksaan Inhu dan pihak kepolisian, "Personil Kejaksaan terbatas, makanya kita minta bantuanpenangkapan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Terpisah, ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (Iksan) Kabupaten Inhu, Haryadi Sanjaya SP menjelaskan, kalau keberadaan terdakwa Alexsander alias Alex DPO Kejaksan Inhu, diketahui berada di wilayah Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Inhu. "Sudah rahasia umum kalau peredaran Narkoba di airmolek adalah, dilakukan olek Alex," kata Sanjaya.

Kemudian, di tambahkan ketua LSM MPR-Bernas Kabupaten Inhu, Hatta Munir menjelaskan, kalau ada 4 orang pelaku yang ikut dalam melakukan pengedaran Narkoba di Inhu, Selain Alex burona, di Airmolek ada juga 1 bandar narkoba lain,  ada 2 bandar besar lagi, ada yang di Rengat dan di daerah aliran sungai tepatnya di daerah alang kepayang.

"Kita siap mendukung pemberantasan peredaran Narkoba di Inhu, semua masyarakat saya yakit ikut mendukung, pemberantasan Narkoba ini tugas yang sangat mulia," kata Hatta Munir. **zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER