Kanal

Finalisasi, DPRD Inhu Lakukan Pembahasan Ranperda Kominikasi dan Informatika

PELITARIAU, Inhu - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kominikasi dan Informatika, Ranperda tersebut sudah melewati tahapan untuk di jadikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Inhu.

Ketua Panitia khusus (Pansus) B DPRD Inhu, H Ncik Afrizal AL SP menjelaskan, Ranperda tentang komunikasi dan informatika itu mengatur tentang aturan berbasis internet. "Pembahasan sudah dilakukan di Pansus, kemudian Pansus juga sudah konsultasi ke ke Kementrian Komunikasi serta sudah di kordinasikan ke Pemerintah Provinsi," ujar Politisi Partai Gerindra.

Adanya aturan tentang berbasis internet, pemerintah pusat sudah mengeluarkan uu nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, juga dilengkapi dengan PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan uu nomor 14 ttahun 2008 tersebut.

Selanjutnya, hasil kordinasi Pansus B ke Pemerintah Provinsi Riau dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, kalau Pemrov Riau sudah menerbitkan Perda di Provinsi Riau nomor 6 tahun 2015 tentang sistim pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan publik.

"Setelah beberapa kali pembahasan di Pansus B DPRD, hari ini kita akan melakukan finalisasi pembahasan," ucapnya. **zp


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER