Kanal

Sidang Pemalsuan AJB, Mantan Oknum Pegawai BPN Inhu Terlibat

PELITARIAU, Inhu - Mantan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR terseret dalam sebutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inhu di sidang perdana kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Akta jual Beli (AJB) atas ruko dan tanah milik saudari Rubinem warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (6/9/2017) di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat.

JPU Inhu Siti Rahayu SH, menyebut nama oknum mantan pegawai BPN Inhu inisial SR sebagai perantara terdakwa Syafrizal untuk mengurus pembuatan AJB kepada oknum pejabat Notaris JD di Rengat. Sidang dipimpin langsung  majelis hakim Tiwi SH, Immanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahaan SH.

Hal ini diketahui saat JPU Siti Rahayu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Syafrizal yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan Rubinem dan Sumadi dalam AJB yang diterbitkan oknum pejabat Notaris JD. 

Berdasarkan AJB tersebut terdakwa Syafrizal mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Rubinem menjadi namanya, namun dirinya meminta bantuan kepada SR oknum mantan pegawai BPN Inhu.

Dugaan penggelapan AJB tersebut semakin terbukti kalau dalam hasil laboratorium Forensik Polda Medan Sumatera Utara menyatakan bahwa tandatangan Rubinem dan Sumadi adalah Non identik atau sama sekali tidak tanda tangan aslinya.  

Saat mendengarkan pernyataan dari JPU tersebut, majelis hakim PN yang dipimpin Tiwi SH bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah benar seperti itu, Syafrizal sendiri pada saat ditanya tidak keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Selanjutnya, majelis hakim PN Rengat meminta JPU agar menghadirkan saksi dan barang bukti, kemudian JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya. 

Sementara itu, Hakim Imanuel SH saat diwawancari awak media mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan. "Sidang ditunda hingga Rabu (13/9) pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi saksi dan bukti," ujar hakim Immanuel SH. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER