Kanal

Miliki Sabu-Sabu, Pria 52 Tahun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - EN (52) pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Harut Kemri, Selasa (29/8/2017) Sekira pukul 14.00 Wib di Jl aski aris gang ar rahim Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat Kecamatan Rengat. 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku penyalah gunaan norkoba jenis sabu-sabu. "Benar, EN warga asal Kelurahan kambesko diamankan jajaran sat res narkoba polres Inhu karena diduga menyalahgunakan narkoba," jelasnya.

Dijelaskan Juraidi, berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jl aski aris gg ar rahim kelurahan Kampung Besar Kota Rengat Kabupaten Inhu dan kemudian Sekira jam 14.00 Wib anggota sat res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Harut Kemri menuju TKP untuk melakukan penyidikan.

"Saat di Tkp, anggota sat res narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EN saat di geledah anggota menemukan 1 buah kotak bedak setelah di buka ternyata berisikan 1 bungkus sabu yang ditemukan di atas kursi tamu ruangan tamu," terang Juradi.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan jajaran res narkoba Polres Inhu, yakni 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis shabu dengan Berat 0.39 gram,1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis,1 buah bong,1 buah hp nokia warna hitam,1 buah kotak bedak, 1 pak plastik pembungkus dan uang senilai Rp.1.500.000.

"Sesuai Laporan Polisi nomor : LP-A / 138 / VIIl / 2017 / Riau / Res Inhu, tersangka EN dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." tutupnya. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER