Kanal

Sungguh Mulia, Camat Lirik Maafkan Pelajar Yang Menghinanya di Medsos

PELITARIAU, Inhu - Media Sosial merupakan sarana dan prasarana bagi setiap orang untuk menayangkan segala sesuatu melalui dunia maya, mulai dari berbagi cerita, berpartisipasi, berpamer dan banyak lagi. Namun media sosial tidak selamanya bijak dalam penggunaannya, ada segelintir orang yang memang menjadikan media sosial untuk menebar kebencian dan hal hal negatif lainnya.

 

Baru baru ini, kasus penghinaan terjadi di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini yang menjadi sasaran adalah Camat Lirik, Suhadi menjadi sasaran penghinaan nama baik yang dilakukan salah seorang melalui akun facebook.

 

Persoalan bermula saat seleksi Calon Paskibra untuk upacara HUT RI 17 Agustus 2017 mendatang, dari sekian anggota yang ikut Paskibra, 5 orang dinyatakan tidak lulus dan dikembalikan ke sekolah masing-masing. Seleksi dilakukan oleh anggota Paskibra dengan pelatih dari Polri dan TNI serta dari puskesmas di halaman upacara kantor Camat Lirik kabupaten Inhu.

 

Melihat kolom komentar di facebook yang cenderung menghina dan merendahkan nama baik camat Lirik oleh orang tersebut, Camat Lirik Suhadi SE MM pun menelusuri siapa pemilik akun tersebut, karena telah melanggar hukum yang tertuang dalam UU ITE.

 

Setelah ditelusuri, ternyata pemilik akun tersebut adalah salah seorang siswa SMA di Kecamatan Lirik. Setelah mengetahui hal itu, camat Lirik langsung memanggil siswa tersebut untuk menghadap dirinya. 

 

Namun sungguh mulia hati seorang camat, ketika dirinya memaafkan siswa tersebut, sontak saja Siswa itu menangis sejadi-jadinya sambil memeluk camat karena mau memaafkan apa yang telah dia perbuat kepada camat.

 

"Benar, tadi siang kita telah panggil anak yang milik akun tersebut, selain anak tersebut juga kita panggil orangtua dan kepala sekolahnya. Dengan segala kerendahan hati, kita telah maafkan siswa tersebut," ujar Camat kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

 

Camat Lirik juga memberikan nasihat khususnya kepada Orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial, jika salah-salah menggunakan media sosial, maka penggunanya bisa dipenjara.  "Dengan berlakunya Undang Undang ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran nama melalui Medsos dapat dipidanakan, untuk itu saya himbau sekali lagi untuk dapat hati-hati komen di Medsos," papar camat Lirik.

 

"Kita berharap untuk kedepannya anak-anak untuk hati-hati komentar di akun sosial dan lainnya, begitu juga dengan orangtua dan pihak sekolah untuk dapat mengawasi anak meraka masing-masing dalam penggunaan akun medsos," pinta Camat. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER