Kanal

Berkas Kasus Lahan HPT Yang Digarap KUD Motah Makmur Lengkap

Dalam Beberapa Minggu Akan Disidangkan
Berkas Kasus Lahan HPT Yang Digarap KUD Motah Makmur Lengkap  


RENGAT– Berkas kasus dua Kepala Desa (Kades) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kec. Batang Cenaku dinyatakan lengkap oleh jaksa. setalah barang bukti dan tersangka diserahkan Polisi maka dalam hitungan minggu akan di Sidangkan.

Kedua Kades yang ditahan di Polres Inhu tersebut adalah Kades  Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) Kec. Batang Cenaku. Selain dua kades di Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Polres Inhu juga menahan Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar dalam kasus yang sama.  

Tiga orang tersangka ini di tahan kurungan oleh Polres Inhu selama 8 hari sejak Selasa (29/4) sampai (7/5), tersangka di jadikan tahanan rumah berdasarkan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

Kejari Pengadilan Negeri (PN) Rengat Alexsander Roiland, SH Ma dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Ravendra, SH Selasa (22/7) membenarkan kalau berkas untuk tiga orang tersangka dalam penggarapan lahan HPT di Kecamatan Batangcenaku sudah lengkap namun belum memasuki tahap dua.

"Kita belum menerima tersangka bersama barang bukti, jika sudah kita terima tersangka dan barangbukti maka akan kita sidangkan," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat SH Sik, Selasa (22/7) membenarkan kalau berkas perkara tersangkanya du kades dan ketua KUD sudah lengkap. jika nanti tersangka kita serahkan bersama barang bukti maka berkas masuk dalam tahap dua.

"Kita akan serahkan tersangka bersama barang bukti untuk memasuki tahap dua. saat ini tersangka menjalani tahanan rumah," ujar Meilki.

Berdasarkan catatan sebelumnya, Pengharapan lahan HPT dengan luas lebih kurang 500 Haktare di Kecamatan Batangcenaku tersebut sudah ditanami kebun kelapa sawit, namun ada ratusan haktare lahan HPT yang masih dalam tahap perambahan.

Perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal lahan oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur, sedangkan lahan di Desa Cenakukecil belum sempat dirambah.

Bisanyanya lahan di rambah secara membabi buta oleh pihak KUD Motah Makmur, semula mendapat penyerahan dari masing-masing Kepala desa, dimana Kepala Desa melanjutkan keinginan yang dimohonkan masyarakat masyarakat dalam bentuk Kelompok Tani (KT) untuk penggarapan lahan mereka.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara,” terang Meilki.(PR-cr01)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER