Kanal

Pemilik Warung Curiga Nomor Seri Uang Sama, Ketiga Kawanan Asal Sumbar Diciduk Polisi

PELITARIAU, Inhu - Tiga orang pelaku upal (Uang palsu) Kamis (13/7/2017) sekira jam 17.30 wib diamankan kepolisian Polsek Seberida di Jalan Lintas Timur Desa Kelesa Kecamatan seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sesuai dengan Laporan Polisi Nopol : LP/49/VII/2017/Riau/Res Inhu/Polsek Seberida tanggal 13 Juli 2017. Adapun ketiga pelaku pemalsuan uang yang berhasil diamankan, yakni R E (23) Swasta warga Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumbar, JA (33) Swasta warga Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar, RI (18) Swasta, warga Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar.

 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pemalsuan uang oleh anggota Polsek Seberida. Awal kronologis terjadi ketika, para pelaku belanja dengan membeli 1 bungkus rokok Sampurna Mild, Pop Mie dan snack ke warung ibu Mn br Si warga Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, kemudian para pelaku pergi meninggalkan warung.

 

"Namun pemilik warung merasa curiga dengan 2 lembar uang pecahan Rp.100.000 yang digunakan para pelaku untuk membeli karena setelah diperiksa uang tersebut memiliki nomor seri yang sama, lalu pemilik warung mencatat nomor polisi mobil yang digunakan pelaku yaitu mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam," sebut Juraidi.

 

Kemudian kata Paur Humas, Pemilik warungpun langsung menghubungi anggota Polsek Seberida dan kemudian dilakukan pengejaran sekira pukul 17.30 Wib, "saat dilakukan pengejaran, mobil dan para pelaku berhasil diamankan di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu." sambung paur humas.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan uang berbagai pecahan yang sudah berhasil ditukar dengan cara belanja di warung warung sepanjang jalan mulai dari Kiliran Jao Sumbar hingga ke Belilas.

 

Dijelaskan Paur Humas, jumlah awal uang Palsu adalah pecahan Rp.100.000 sebanyak 50 lembar dengan jumlah total Rp.5.000.000, sedangkan uang palsu yang sudah berhasil ditukar dengan uang asli setelah belanja di warung adalah pecahan Rp.50.000. sebanyak 10 lembar ( Rp.500.000.), pecahan Rp.10.000. sebanyak 98 lembar ( Rp.980.000.), pecahan Rp.20.000.- sebanyak 46 lembar ( Rp.920.000.), pecahan Rp.5.000.- sebanyak 170 lembar ( Rp.850.000.), pecahan Rp.2.000.- sebanyak 72 lembar ( Rp.144.000.), dan pecahan Rp.1.000.- sebanyak 7 lembar ( Rp.7.000.). "Total uang yang berhasil disita adalah sebesar Rp.3.401.000," kata Juraidi

 

Adapun barang barang yang dibelanjakan pelaku dengan menggunakan uang palsu, yakni rokok U Mild besar sebanyak 18 bungkus, rokok U Mild Kecil 1 bungkus, rokok Sampoerna Besar : 3 bungkus, rokok Sampoerna kecil 3 bungkus, rokok Dunhill hitam 2 bungkus, rokok Surya 2 bungkus, rokok Sampoerna Hijau 2 bungkus, rokok Class Mild 1 bungkus, rokok Sakura 1 bungkus, dan rokok Bravo 1 bungkus Dan total keseluruhannya 34 bungkus.

 

"Selain digunakan untuk belanja,uang palsu digunakan untuk biaya makan dan BBM selama dalam perjalanan,"sambungnya lagi.

 

Dari hasil interogasi diperoleh, bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama A yang pulang mudik dari jakarta waktu lebaran sebanyak Rp.5.000.000. sebagai uang THR.

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 lembar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000, uang tunai Asli sebanyak Rp.3.401.000, 34 bungkus rokok berbagai jenis, dan 1 unit mobil jenis toyota Avanza warna hitam," tukasnya. **ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER