Kanal

UMP Riau 2015 Naik Rp 178 Ribu

PELITARIAU, Pekanbaru - Setelah menggelar sidang Dewan Pengupahan Riau, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2015, Dewan Pengupahan menetapkan sebesar Rp 1.878.000 perbulan. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 178 ribu jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014.

Kepastian besaran UMP 2015 dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Ruzaini Kamis (30/10/14). Menurutnya, besaran UMP Riau 2015 sebesar Rp 1.878.000 tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan Riau pada Selasa (28/10/14) lalu.

Sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari tripartiet (Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan buruh) tersebut berlangsung cukup alot. Namun setelah dilakukan mufakat dengan memasukkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Riau, akhirnya besaran UMP 2015 akhirnya diselesaikan dengan voting yang akhirnya menetapkan angka Rp 1.878.000 sebagai UMP Riau 2015.

"Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tersebut segera akan diajukan ke Gubernur Riau untuk disetujui dan ditandatangani. Setelah itu Gubernur Riau akan mengeluarkan surat keputusan mengenai UMP Riau 2015," terangnya. Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER