Kanal

Anak Nggak Mau Sekolah lagi, Ternyata Ini Alasannya

PELITARIAU, Inhu - TW alias IN (41) Warga kampung Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial MS alias LS berulang- ulang kali dari tahun 2014 s/d 2017. Pertama kali persetubuhan ayah dan anaknya itu dilakukan di rumahnya sewaktu tinggal di Rantau Parapat (SUMUT), dan terakhir di dalam rumah kamar korban di kampung Toba Sari Desa.Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Minggu (4/6/2017) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya laporan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan TW terhadap MS yang merupakan anaknya sendiri secara berulang kali dari tahun 2014 sampai 2017 ini.

Ipda juraidi menjelaskan, bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, saat itu TW (ayah) bersama sang anaknya MS (Korban) sedang berada di rumah tepatnya di kampung toba desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, kemudian si anak mengatakan kepada ayahnya bahwa dirinya sudah nggak mau sekolah, dia mengatakan udah sangat tertekan, 'hidup ku udah hancur dibikin ayah'. 

Kemudian lanjut Juraidi, si ayah langsung bertanya kepada anak, 'hancur kenapa sama ayah nak ', kemudian ayah beserta saksi Renaldi bertanya kepada anak 'emangnya sudah diapakan sama ayah' tanya Renaldi, anakpun menjawab bahwa dia sudah di setubuhi oleh ayahnya berulang kali dari tahun 2014 s/d 2017.

"pertama kali persetubuhan dilakukan di rumahnya sewaktu tinggal di Rantau Parapat (SUMUT) dan yang terakhir kali dilakukan persetubuhan oleh ayahnya pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib di dalam rumah di dalam kamar korban Kampung Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap," kata Ipda Juraidi menjelaskan.

Atas kejadian itu, TW dilaporkan oleh Nursilawati (35) warga desa kampung Toba Sari Desa Pauh Peranap Kecamatan Peranap ke Mapolsek Peranap karena perbuatannya yang tidak senonoh terhadap MS anaknya sendiri, Sabtu (16/6/2017) sekira pukul 20.00 wib 

Lanjut Ipda Juraidi menceritakan kronologis penangkapan, Minggu (16/6/2017) sekira Pukul 22.30 wib berdasarkan Laporan Pengaduan kepolsek Peranap, kemudian 4 orang Anggota Polsek Peranap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Syafril langsung menuju rumah TW (Pelaku) dan pada saat itu terlapor sedang berada di rumahnya.

Kemudian kata Juraidi, pelaku langsung dilakukan penangkapan dan di bawa kepolsek Peranap, dan pada saat terlapor di lakukan Introgasi oleh Anggota Reskrim Polsek Peranap dan terlapor mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban MS alias LS yang telah dilakukannya secara berulang kali dari tahun 2014 s/d 2017. 

"Atas pengakuan terlapor tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut," tutup Paur Humas. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER