Kanal

Sidang Perdana Pra Pradilan Satar Hakim, Print Sita Kejari Inhu Beda Nama

PELITARIAU, Inhu - Terjadi tidak kesesuian pasal dalam undang-undang yang berlaku  penetapan tersangka, penahan dan penyitaan harta benda milik Satar Hakim mantan kades Usul Kecamatan Batanggansal, dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan negeri Indragiri hulu (Inhu). Satar Hakim disangkakan penyidik Kejaksaan Inhu dengan pasal 2 dan pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dalam kawasan hutan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Satar Hakim, Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH dalam permohonan sidang perdana pra pradilan Selasa (12/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dipimpin hakim tunggal Omori R Sitorus SH MH dengan termohon  dalam hal ini Kejaksaan Inhu diwakili Agus Sukandar dengan jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Nur Winardi dengan jabatan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu dan Rional sebagai jaksa fungsional Kejari Inhu.

Dalam permohonan yang disampaikan Dody, apa yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu terhadap perkara Satar Hakim, bertentangan dengan rumusan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang PTPK, dimana pada inti dari pasal 2 dan pasal 3 adalah delik materil, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017.

Permohonan pra pradilan yang dibacakan bergantian oleh Dody bersama rekan advokatnya sebagai kuasa hukum Satar Hakim, menjelaskan, kalau tidak benar penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik kliennya.

Dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Usul dalam kawasan hutan, kuasa hukum SH mendaftarkan Pra pradilan atas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH ke Panitra PN Rengat tertanggal 31 Mei 2017 dengan nomor 2/PID/Pra/2017/PN/Rgt. "Dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK, inti pasal tersebut adalah delik materil, audit kerugian negara menjadi alat bukti yang bisa membuktikan tentang kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti," jelasnya.

Selanjutnya, dalam berita acara penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Inhu, penyitaan harta benda milik Satar Hakim dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tertulis atas nama lain dengan tersangka Charfios Anwar, SE, sedangkan seluruh benda berharga yang disita dalah atas nama milik kliennya Satar Hakim

Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap benda berharga  milik Satar Hakim, atas surat perintah dengan nomor Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017. Namun di dalam surat penyitaan itu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE. Sehingga penyitaan itu dianggap tidak sah. "Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Inhu tidak sah secara hukum," ucapnya.

Usai sidang pra pradilan dengan agenda membacakan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Satar Hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Inhu Nur Winardi SH kepada Pelitariau.com menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. "Penyidik kejaksaan Negeri Inhu sudah punya bukti permulaan yang cukup, makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah melalui ekspos gelar perkara melalui proses penyelidikan, " tukas kasi pidum.

Hakim Omori kepada pihak termohon dan pemohon menyampaikan kesepakatan sidang pra pradilan tuntas selama tuju hari dan menyepakati hari Kamis libur sidang dikarenakan Omori sebagai hakim tunggal, harus mengikuti sidang di Kuantan Singingi. Selanjutnya Hakim Omori menanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pemohon dan termohon.

Menjawab pertanyaan hakim omori, pemohon kuasa dari Satar Hakim, Dody Fernando mengajukan 8 orang saksi begitu juga dengan termohon kejaksaan Inhu, Nur Winardi juga mengajukan 8 orang saksi, masing-masing saksi akan dihadirkan pada Jum,at (16/6/2017) dengan agenda melihatkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi. **ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER