Kanal

OTT Tim Saber Pungli Sita Rp11 Juta di Kantor BPN Rohul, Begini Kronologis

PELITARIAU, Rohul - Berawal dari laporan seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pasir Pengaraian, Tim Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) berhasil menyeret seorang oknum pegawai‎ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul inisial JR alias JN (47) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, melalui Paur Humas Polres Ipda Suheri Sitorus mengatakan, Penangkapan warga Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru yang menjabat Kepala seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) di Kantor BPN Rohul itu berawal dari hari Jumat (09/06/2017) sore.

Pada Jumat sore, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Saber Pungli Rohul menerima informasi dari Notaris dan Pejabat PPAT Pasir Pengaraian bernama, Sepriyandi SH CN dan istrinya Eni Endahwati SH CN. Mereka menyatakan akan ada Transaksi penyerahan uang kepada oknum pegawai BPN Rohul inisial JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Rohul‎.

Ipda Suheri mengungkapkan, bahwa pelapor (Sepriyadi) menerangkan, bahwa uang yang akan diserahkan untuk pengurusan pendaftaran sertifikat Hak Tanggungan (HT) berjumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.

Berdasarkan pengakuan Sepriyadi, bahwa untuk pengurusan, dirinya telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi di loket Kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10,6 juta. Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai, stafnya dari Notaris dan Pejabat PPAT Endahwati atas nama Irus Lani pada 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul dan menjawab agar diminta menghadap kepada (JR) terlapor.

Kemudian, Rabu (7/6/17), Endahwati mendatangi Kantor BPN Rohul dan menemui JR, selaku Kasi HHP di Kantor BPN Rohul. Pada pertemuannnya, JR meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000 ke Endahwati.‎ Biaya itu dianggapnya Pungli, karena di luar biaya PNBP resmi yang sudah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.

"Dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut dokumen sertifikat HT yang sudah diparaf oleh terlapor tidak dinaikkannya kepada Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani", ungkap Suheri.

Lanjut Suheri, pada Jumat sekira pukul 14.00 WIB, Endahwati ditemani suaminya Sepriyandi, serta dua stafnya Erus Lani dan Noviani kembali mendatangi JR dan terjadi kesepakatan pembayaran untuk pengurusan berkas dimaksud. Namun, Sepriyadi hanya bisa membayar uang tahap awal sebesar Rp11 juta dari total Rp22.980.000, karena uang yang dibawanya tidak cukup, kekurangannya Rp11.980.000 akan diambil ke ATM.

"Sebelum dilakukan transaksi untuk sisa kekurangan uang, terlebih dahulu saudara Sepriyadi menginformasikan ke Tim Saber Pungli Rohul untuk ditindaklanjuti", ucap Suheri.

Mendapat informasi itu, Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto SDs SIK, bersama enam anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi tersebut.

Lalu, Jumat sekira pukul 15.30 WIB, Tim Saber Pungli Rohul menggerebek Kantor BPN Rohul dan menangkap JR di ruang kerjanya serta melakukan penggeledahan di ruang kerja JR, dan mobil pelaku‎. Dari ruangan kerja JR, Tim Saber Pungli Rohul menyita‎ uang tunai sebesar Rp11.000.000 juta yang terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Dari penggerebekan juga disita 2 sertifikat HT,‎ 29 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai, serta catatan besaran uang biaya pengurusan.

"Oknum pegawai BPN Rohul dan barang buktinya telah diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut". jelasnya.

Suheri menegaskan, bila terbukti tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang, maka terlapor JR t‎erancam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi. **DRA


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER