Kanal

Terlibat Perjudian Siejei, Satu Orang Digiring Ke Mapolres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial AG (41) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya di perumahan Divisi l Seberida l PT Kencana Amal Tani (PT KAT) diringkus anggota Sat Reskrim  Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK diduga terlibat dalam Perjudian jenis Siejei (Togel dan Kim) Rabu (7/6/2017) sekira pukul 19.45 wib di Desa Kelesa Kecamatan Seberida dengan pasal 303 K.U.H.Pidana.

Tersangka AG dilaporkan ke Polres inhu dengan LP-A / 86 / VI / 2017 / Riau / Res Inhu Tanggal 07 Juni 2017 atas Perkara diduga melakukan tindak Pidana permainan Judi Jenis Sie Jie (togel dan kim) beserta saksi saksi antara lain, Bayu Gunawan (24) seorang Polri alamat Aspol Polres Inhu, dan Agus Rizky Rambe (31) yang juga anggota Polri alamat Aspol Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan yang  dilakukan Sat Reskrim Polres Inhu terhadap pelaku berinisial AG warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei.

"Benar, Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Siejei pada hari Rabu tanggal 7 juni 2017." ujar Paur Humas Polres Inhu.

Dijelaskan Paur Humas,  Rabu tanggal 07 Juni 2017 anggota Kepolisian Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tepatnya di Perumahan Divisi I Seberida I PT KAT diduga adanya tindak pidana permainan Judi Jenis sie jie (togel dan kim).

Selanjutnya anggota Sat Reskrim  Polres Inhu yang di pimpin oleh IPDA M. Aditya Perdana STK  melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar adanya tindak pidana Permainan Judi Jenis sie Jie  di Desa tersebut, dan dilakukan tindakan Kepolisian yang mengarah penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke polres Inhu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhu yakni 1unit Handphone merk StrawBerry warna Biru, 2 (dua) buah buku. "Tindakan yang dilakukan,menyita barang bukti, memeriksa saksi saksi, membuat Sp Kap, serta membawa pelaku ke Polres inhu guna pemeriksaan lebih lanjut." tutup Paur humas.**ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER