Kanal

Miliki Sabu, Pria Asal Kabupaten Inhil Ditangkap Polisi di Batanggansal

PELITARIAU, Inhu - Seorang Pria berinisial BR (49) Buruh warga Desa Petaling Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhu) diamankan Satuan Polsek Batang Gansal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joko W beserta 2 orang anggotanya dalam perkara memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu, Kamis (8/6/2017) sekira pukul 01:00 wib di Jalan Lintas Samudra Km 16 Desa Danau Rambai.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH  melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Juraidi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial BR warga desa Petaling Kabupaten Inhil diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu.

"Benar, Rabu tanggal 8 juni 2017 di Jalan Lintas Samudra Km 16 Desa Danau Rambai Satuan Polsek Batang Gansal berhasil menangkap seorang pria berinisial BR yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu sabu." jelas Paur Humas Polres Inhu.

Paur Humas menjelaskan Kronologis penangkapan, Rabu tanggal 7 juni 2017 sekira pukul 23.00 wib didapat informasi bahwa ada orang menjual dan menguasai Narkotika jenis sabu kemudian Kanit Reskrim AIPTU Joko W beserta 2 orang Pers Polsek Batang Gansal melakukan pengintaian diwilayah Jalan Lintas Samudra Km 16 Ds Danau Rambai melihat pelaku dipinggir jalan.

"Kemudian,Kanit Reskrim AIPTU Joko W beserta 2 orang anggotanya langsung melakukan penggeledahan,pada saat itu ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan pencarian disekitar Tkp dan ditemukan lagi satu paket yang diduga narkotika jenis shabu." tutur IPTU Juraidi.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantara 2 paket sabu 500, Uang tunai hasil penjualan Rp 900.000, 1 buah bong alat hisap, Mancis 2 buah, 1 unit Hp warna biru merk Nokia, 1 buah dompet warna hitam.**ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER