Kanal

Satu Orang pelaku Ilegal Logging Diciduk Kepolisian Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Iskandar (32) Alias Siis Islam warga Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Kepolisian Polres Inhu karena telah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan dengan dibawa 1 (satu) unit truk colt diesel warna kuning no. Pol BH 8468 EU yang terjadi di pada hari Selasa (6/6/2017) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Poros Desa Usul Kecamatan Batang Gansal.
 
Sesuai Pasal yang diterapkan pada pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan Laporan Polisi : LP / 85 / VI / 2017 / Riau / Res Inhu Tanggal 06 Juni 2017  Perkara diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit truk colt diesel warna kuning no. Pol BH 8468 EU. 
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra membenarkan adanya penangkapan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu.
 
"Barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Truk Colt Diesel warna kuning No. Pol BH 8468 EU, Kayu olahan jenis Balau sebanyak 86 keping berbentuk Broti."  ujar Baur Humas.
 
Zulfahmi menjelaskan Kronologis kejadian, Selasa (6/6/2017) Anggota Polhut TNBT yakni Poltak Harahap dan 1 orang rekannya melakukan penjagaan di Pos Resor TNBT di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), kemudian sekira pukul 11.30 Wib melintas 1 unit truk colt diesel di jalan Poros Desa Usul melewati Pos penjagaan tersebut.
 
Kemudian anggota Polisi Hutan (Polhut) TNBT mengejar lalu memberhentikan truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk Iskandar Alias Si Is Bin KAWI dan berdasarkan hasil interogasi tersebut Anggota Polhut TNBT mengamankan dan membawa Truk, sopir truk beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.
 

"Selanjutnya Polres Inhu melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut, Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli pengukuran dan Ahli prosedur dari dinas kehutanan kabupaten Inhu, melakukan riksa terhadap saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut, menitipkan barang bukti 1 unit Truk colt diesel yang bermuatan kayu olahan ke Rubbasan Rengat, dan melengkapi mindik berkas perkara." tutup Baur Humas. **Adr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER