Kanal

Polisi Ringkus Pelaku Dua Perkara, Begini Kronologisnya

PELITARIAU, Inhu - Alex Chandra (19) alias alex warga jalan Negara RT 05 RW 02  Desa Sungai Kuning Benio Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Usai melancarkan aksinya dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Seberida beberapa hari lalu, pria ini tercokok polisi setelah melakukan aksi pencurian Burung diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Pasir Penyu.

Alex menyandang dua perkara sekaligus dengan kasus Curanmor dan Kasus pencurian Burung, pengungkapan dua perkara pidana berawal dari penangkapan kepada tersangka Minggu (4/6/2017) anggota Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian burung  di wilkum polsek pasir penyu telah diamankan di wilkum polsek seberida.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra saat dikonfirmasi oleh PelitaRiau.com membenarkan penangkapan pelaku Alex Chandra yang melakukan tindakan dua perkara sekaligus, yakni Curanmor dan Pencurian Burung.

Dikatakan Baur, Tsk Alex saat di Introgasi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Seberida yang selanjutnya Kanit Reskrim Pasir Penyu Iptu Yose dan anggota menggiring TSK ke Polsek Pasir Penyu.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian ranmor di wilkum Polsek Peranap dan di wilkum Polsek Seberida, Penangkapan Tsk pidana Curanmor berdasarkan LP/37/VI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida tertanggal 4 Juni 2017.,” jelas Baur Humas.

Diketahui barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 6734 VS dan mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 6734 VS atas milik Aminatun, warga Desa Buluh Rampai RT 22 RW 07 Kecamatan Seberida yang dicuri Tsk Alex pada hari Jumat (26/5/2017) sekira pukul 03.00 Wib.

"Guna memastikan pembuktian pengakuan Tsk telah melakukan pidana pencurian ranmor, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni bersama Kanit Intel Ipda H Simanjuntak melakukan penjemputan BB 1 unit sepeda motor Vixion dan dibawa ke Polsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut."

Tsk Alex ditangkap di Polsek Kelayang karena mencuri burung dan pada saat diinterogasi Tsk juga mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilkum Polsek Seberida dan selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Polsek Pasir Penyu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian burung. *Andri


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER