Kanal

Bolehkan PLN Alirkan Listrik Ke Rumah Pelanggan Yang Tidak Ada SLO

PELITARIAU, Inhu - Sertifikat Laik Oprasi (SLO) yang dikeluarkan Komite nasional keselamatan listrik indonesia (Konsul), tidak merata diterima SLO oleh pelanggan PLN Area Rengat membawahi wilayah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Indragiri hulu (Inhu) dan pelanggan PLN yang ada di Kuantan Singingi(Kuansing). Masih adanya pelanggan PLN yang diketahui belum mengantongi SLO atas instalasi linstrinya maka dalam waktu dekat dilakukan tindak lanjut oleh PLN Area Rengat.
 
Berdasarkan catatan pelitariau.com, berbagai persoalan listrik terjadi ditingkat pelanggan PLN yang ada di Kabupaten Inhu, seperti terjadinya kebakaran rumah diduga yang disebabkan dari aliran arus pendek instalasi listrik di rumah pelanggan PLN. Jika kelayakan instalasi listrik di rumah pelanggan PLN tidak diketahui atau pelanggan tanpa SLO tetap mendapatkan aliran listrik maka, kebakaran hebat akibat aliran arus pendek akan semakin mendominasi.
 
Menjawab persoalan SLO yang masih belum di miliki pelanggan PLN Area Rengat, manager PLN Area Rengat Joy Mart S Sihaloho dikonfirmasi pelitariau.com Kamis Jum,at (26/5/2017) melalui WhatsApp menjelaskan, kalau penerapan SLO untuk instalasi pelanggan PLN dilakukan baru-baru ini sekitar tahun 2010. "Belum seluruh pelanggan PLN punya SLO," jelas Sihaloho.
 
Terpisah, Menejer PLN Rengat Kota, Yulfendri menjelaskan, kalau pelanggan PLN diwilayah Inhu mulai memiliki SLO sejak tahun 2016, namun demikian pelanggan PLN sebelum tahun 2016 juga akan diwajibkan memiliki SLO atas instalasi linstriknya sebagai pelanggan PLN. "Kabel instalasi dilakukan pengecekan sekali 3 tahun atau minimal 5 tahun sekali kabel SNI instalasi diperiksa," jelasnya.
 
Disampaikannya juga, SLO atas instalasi listrik calon pelanggan PLN buka jaminan, tapi rekomendasi instalasi sudah layak untuk dialiri listrik apa belum, itu yang menjadi dasar dan jaminannya. "Untuk biaya pemeiksaan dari petugas konsuil dan penerbitan SLO itu standarnya Rp85 ribu, pelanggan baru semua saat ini memiliki SLO," kata Yulfendri.
 
Semantara itu, SLO atas instalasi pelanggan PLN  dikeluarkan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), jika instalasi pelanggan PLN memiliki SLO maka, dijamin standarlisasi  instalasi bangunan listrik oleh PPILN. atas jaminan itu, setiap pelanggan PLN yang menjadi korban kebakaran atas jaringan instalasi tersebut maka, pelanggan PLN mendapatkan santunan sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 dan keputusan Mentri ESDM sesuai nomor K/20/men2012. **Andri Subakti/tim

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER