Kanal

Prusahaan Crusher PT GBP Dibelakang SPBU Pematangreba Diduga Ilegal

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan yang bergerak dibidang penghancuran batu (Crusher) batu andesit milik PT PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) yang terdapat di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diduga tidak memilik perizinan lengkap dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLH).
 
Crushher atau biasa disebut pabrik penghancur batu tepatnya terdapat di Depan Dinas Perhubungan Inhu tersebut, diketahui sudah 7 tahun beroprasi dengan menggunakan material batu andesit yang dikelola berasal dari Kecamatan Batanggansal. Kuat dugaan batu-andesit yang dikelola oleh PT GBP berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Batanggansal.
 
Informasi yang berhasil dikumpulkan pelitariau.com dilapangan, Minggu (23/4/2017), kalau lokasi Crusher tersebut tepat berada di belakang Stansiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pematangreba. Dimana PT GBP memperkerjakan 8 orang tenaga kerja dalam melakukan pengolahan, pemecahan batu andesit tersebut, dimana terdapat 1 orang manager, 1 orang mandir, dan 6 orang pekerja untuk meningkatkan produksi batu pecahan.
 
Crusher milik PT GBP yang diduga ilegal tanpa mengantongi DPLH, UKLH dan UPLH tersebut semula dibawah naungan badan hukum CV, namun sejak 2 tahun terakhir, badan hukum crusher tersebut sudah beralih ke PT GBP. Diketahui juga pemilik dari crusher PT GBP atas nama Robert Sispendi Nainggolan berdomisili di Kecamatan Pasirpenyu bekerja sama dengan pengusaha asal Pekanbaru bernama Idawati.
 
Crusher PT GBP, satu harinya pekerja harus bekerja selama 7, setiapnyanya pekerja menghasilkan 15 ton batu Split, dengan rata rata perharinya crusher PT GBP menghasilkan  90 ton batu split.
 
"Perusahaan bisa mengahasilkan batu split sebanyak 15 ton perjam, satu hari kerja jika dihitung rata-rata kami bisa menghasilkan 90 ton batu split itu pertujuh jam kerja," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya berbincang dengan pelitariau.com
 
Bukan hanya itu, dalam aktifitas PT GBP juga melakukan usaha bidang usaha cangkang buah kelapa sawit  yang diambil dari PT Tunggul Perkasa Planttation (PT TPP) air molek di Kecamatan Pasirpenyu.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GBP belum bisa dikonfirmasi tentang legalitas perizinan crusher PT GBP tersebut. **Yasin/tim

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER