Kanal

Jaksa KPK Akan Panggil Anggota Fraksi yang Terlibat Dalam Pembahasan Proyek Pengadaan e-KTP

PELITARIAU, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil seluruh anggota fraksi yang pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Nanti dari semua fraksi akan kita panggil. Nanti dilihat, karena kan ada banyak saksi yang akan dipanggil," ujar Irene.

Pada persidangan selanjutnya, jaksa KPK akan memanggil enam orang saksi, selain Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Meski demikian, Irene belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Pada dua persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK telah menghadirkan empat anggota DPR sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Mereka adalah politisi Golkar Chairuman Harahap, politisi Demokrat Taufiq Effendi, dan politisi Hanura Miryam S Haryani, dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Majelis hakim sidang kasus e-KTP diketuai oleh John Halasan Butarbutar dengan anggota hakim Franky Tambuwun, Emilia Jaya Subagja, Anwar, dan Anshari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), sebagaimana diberitakan kompas, Senin (27/03/2017).***PRC


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER