Kanal

Bangun Jembatan Lubuk Jambi, Pemkab Kuansing Kumpulkan Data Pemilik Lahan

PELITARIAU, Kuansing - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah mengantongi nama-nama pemilik lahan yang terkena dampak dari pembangunan jembatan lubuk jambi, sesuai rencana, sebelum pelaksanaan kerja pembangunan jembatan dilakukan maka, ganti rugi akan segera dilakukan.
 
Pemkab Kuansing melalui Dinas Pemukiman Perumahan Pertanahan dan Tata Ruang Wilayah (PPPTR) Kabupaten Kuantan Singingi sudah mengetahui identitas warga yang terkena dampak dari pembangunan jembatan lubuk jambi, namun demikian identitas pendukung lainnya belum dikumpulkan oleh PPPTR.
 
"Kita minta masyarakat untuk dapat mengumpulkan identitas pendukung lainnya, ini dilakukan untuk pembayaran ganti rugi lahan," ungkap Kepala Dinas PPPTR Kuansing H Aswan S Sos ST melalui Kabid Pertanahan Suhasman, ketika dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (23/3/2017) diruang kerjanya.
 
Identitas warga yang terkena dampak atas pembangunan jembatan lubuk jambi tersebut adalah, KTP, KK, SPPT PBB, dan surat surat tanah. Sesuai data wal, warga yang terkena pembebasan lahan jembatan lubuk jambi terdapat lahannya di desa Banjar Padang 8 orang pemilik lahan, dan Desa Seberang Pantai terdapat 5 orang pemilik lahan.
 
Untuk desa Seberang Pantai yaitu lahan milik Syafrizal Datuak Perpatih berikut bangunan kedai, lahan milik Syafii dan bangunan rumah, lahanmilik Agus Rizal atau Syafriyus beserta bangunan rumah, dan terdapat rumah Hajri Hamid, lahan kedai milik Suarnida, dan lahan milik Nursialis serupa rumah dan  pembibitan sawit.
 
"Jadi diharapkan kepada masyarakat, untuk dapat secepatnya mengumpulkan identitas, agar lebih cepat juga selesai pembayaran ganti rugi lahan jembatan, agar cepat juga dibangun jembatan yang baru nantinya," harapnya. **Kasmalinda

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER