Kanal

3 Bulan Pertama di Tahun 2017, 267 Pasutri Bercerai, Ini Penyebabnya

PELITARIAU, Inhu - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) 3 bulan pertama di tahun 2017 sejak Januari hingga Maret, sudah mencapai 267 Pasutri yang bercerai divonis bercerai di Pengadilan Agama (PA) Rengat. Perselingkuhan menggunakan akun media sosial menjadi salah satu penyebab masuknya gugatan cerai ke PA Rengat.
 
"Tiga bulan pertama tahun 2017 kasus perceraian Pasutri mencapai 267 pasang, kalau menurut saya jumlah tersebut meningkat signifikan, umumnya perceraian juga dipicu karena desakan Ekonomi keluarga dan serta perselingkuhan yang difasilitasi media sosial (Facebook,red)," kata Humas PA Rengat Muhammad Taufik SHi, kepada pelitariau.com Jum,at (17/3/2017).
 
Selain pihak ketiga atau perselingkuhan, berdasarkan data PA Rengat, perceraian terjadi juga akibat terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana gugatan perceraian akibat KDRT diajukan oleh istri ke PA Rengat. "Ketika gugatan cerai masuk, dalam perjalanannya kita tetap mengedepankan mediasi rujuk kembali," kata Taufik.
 
Jika dibanding tahun 2015, angka perceraian Pasutri yang terjadi di PA Rengat mencapai lebih dari 1000 pasangan yang bercerai, namun tahun 2016 relatif menurun sedikit jumlah perceraian hanya 966 perkara perceraian Pasutri, namun demikian ada 15 pasangan kembali rujuk dalam mediasi tahun 2016 tersebut.
 
Selain perselingkuhan yang mengakibatkan terjadinya gugatan ccerai di PA Rengat, tertinggi angka perceraian terjadi akibat faktor himpitan ekonomi dan KDRT. "Tidak terjadinya perceraian dikarenakan adanya perdamaian diantara kedua pasangan suami istri dan masih ada  perasaan cinta dan mereka berdamai," jelasnya. **zpn/Andre

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER