Kanal

966 Pasutri Bercerai Tahun 2016 di Inhu, 15 Pasutri Rujuk Kembali

PELITARIAU, Inhu - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) tahun 2016 mencapai 966 pasangan. Berbagai faktor menjadi pemicu terjadinya perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rengat, bukan hanya Pasutri dari masyarakat sipil yang bercerai namun juga ada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi dan TNI.
 
Ada tiga hal pemicu utama terjadinya perceraian di Inhu, pertama penyebabnya akibat faktor himpitan ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dari total 966 kasus perceraian tahun 2016 tersebut, hanya 15 Pasutri gagal cerai yang berhasil dimediasi oleh hakim PA Rengat.
 
"Tidak terjadinya perceraian dikarenakan adanya perdamaian diantara kedua Pasutri dan mereka masih ada memiliki perasaan kasih sayang," kata Humas PA Rengat Muhammad Taufik SHi kepada pelitariau.com Jum,at (17/3/2017) di ruang kerjanya.
 
Berdasarkan data, perceraian Pasutri tahun 2016 sedikit menurun jika dibanding dengan dengan tahun 2015 lalu, dimana tahun 2015 terjadi perceraian lebih dari 1000 Pasutri hasil persidangan perceraian.
 
"Alhamdulillah, kasus perceraian Pasutri pada tahun 2016 mengalami penurunan jika dibanding pada tahun 2015," jelasnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, setiap gugatan cerai Pasutri yang masuk ke PA Rengat, dalam perjalanan sidang gugatan cerai hakim juga melakukan mediasi untuk rujuk kembali. "Mereka yang bercerai lebih sudah tidak bisa lagi di mediasi," katanya.
 
Selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama perceraian, Taufik menjelaskan, faktor kedua adalah perselingkuhan akibat media sosial seperti perselingkuhan menggunakan akun facebook. "Perceraian akibat perselingkungan akibat media sosial juga sangat tinggi tahun 2016," jelasnya. **zpn/andri

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER