Kanal

Di Rohul, PNS dan Masyarakat Berpenghasilan Lebih Rp 1,5 Juta per Bulan Dilarang Pakai LPG 3Kg

PELITARIAU, Rohul - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hulu (Rohul) melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun masyarakat yang berpenghasilan lebih Rp1,5 Juta per bulan untuk tidak menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (Kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5Kg.      

Hal itu sesuai dengan terbit Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Rohul Ir Damri Harun.      

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul Ir Syahruddin SSos, Rabu (15/03/2017), terkait larangan PNS menggunakan bahan bakar LPG subsidi 3Kg.

Menurutnya, larangan pemerintah tersebut, dalam artian sudah saatnya PNS di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi tabung 3Kg yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro, dan beralih ke LPG non subsidi kapasitas 5,5Kg.      

Sesuai dengan Surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor: 059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017 perihal penggunaan LPG Non Subsidi 5,5Kg bagi masyarakat dan PNS. Serta menindaklanjuti Surat Gubernur Riau (Gubri) Nomor: 542/Disdagkop/40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5Kg.      

Mengingat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor: 26 tahun 2009, disampaikan bahwa penyedian dan pendistribusiasn LPG 3Kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu).      

Namun kenyataannya dilapangan, masih terdapat masyarakat mampu termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengunakan bahan bakar LPG bersubsidi 3Kg tersebut.      

Dikatakannya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mampu dan PNS di lingkungan Kabupaten Rohul, PT Pertamina telah memproduksi LPG Non Subsidi Kapasitas 5,5Kg yang sudah di launching 10 Februari lalu, karena Kriteria rumah tangga yang dapat menggunakan LPG 3Kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III Permen ESDM, adalah rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

“Tujuan surat edaran tersebut, agar para PNS da masyarakat mampu di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan LPG 3Kg, dan beralih ke LPG non subsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3Kg pada masyarakat miskin, sehingga penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.      

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi, maka dalam waktu tiga bulan kedepan akan dilakukan Evaluasi.      

Cara ini, lanjutnya sebagai salah satu upaya untuk mencegah kelangkaan elpiji 3Kg di Kabupaten Rohul, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro.      

Dengan kata lain, sebut Syahruddin para ASN tidak mengambil hak masyarakat miskin yang lebih layak untuk mendapatkan LPG subsidi dari Pemerintah Pusat tersebut.      

“Tindaklanjut dari Surat Edaran larangan PNS menggunakan LPG Subsidi 3Kg, Disperindag Rohul akan membentuk sebuah Tim, guna melakukan pengawasan lapangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tabung 3Kg oleh PNS dan masyarakat mampu di lingkungan Pemkab Rohul," tegasnya.***DRA


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER