Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK Selasa (14/2/2017) malam dalam acara pisah sambut Administratur (Adm) PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) dari Sumarno pindah tugas ke menjadi (Adm) perkebunan kelapa sawit PT Karya Nusaeka Daya di Kabupaten Kutai timur Provinsi Kalimantan timur (Kaltim) dan digantikan Januar Wahyudi sebelumnya menjabat Adm perkebunan kelapa sawit PT SAM di Provinsi Kalimantan timur (Kaltim).
Kapolres Abas, yang juga menjabat wakil ketua Penanganan Konflik Sosial di Inhu ini menjelaskan, kegiatan sosial lingkungan yang dilakukan perusahaan ikut serta membangun Kabupaten Inhu sehingga kegiatan kemasyarakatan bisa menyentuh masyarakat lingkungan perusahaan.
"Bukan hanya pemerintah dengan membentuk tim penanganan konflik sosial untuk melindungi masyarakat, namun diharapkan juga, kehadiran perusahaan di Inhu khusunya perusahaan perkebunan turut melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta selalu memperhatikan sosial masyarakat secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi," ucap Abas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial, kata Kapolres Abas, peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.
"Penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai tindakan darurat pencegahan konflik, peran serta masyarakat, penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi terus kita lakukan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikannya kepada pak sumarno dan Sukma yang pindah tugas hendaknya terus bisa menjalin silaturahmi dan Pak Januar Wahyudi sebagai Adm di PT TPP dan pak Dede Putra sebagai CDO selamat bergabung di Inhu. **zpn.