Kanal

Bandar Sabu di Lubuk Dalam Siak, Berhasil di Bekuk Polisi

PELITARIAU, Siak - Satuan Reskrim Mapolsek Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Berhasil mengamankan satu pengedar Narkotika jenis sabu-sabu A (50), belum lama ini.

Penangkapan tersebut langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Lubuk Dalam IPDA ICHSAN, SH Bersama tiga anggota lainnya. Lelaki paruh baya tersebut merupakan warga Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik kepada pelitariau.com Ia mengatakan, Pelaku di tangkap dirumahnya berdasarkan Informasi dari seorang warga setempat, yang SMS ke Kanit Reskrim IPDA ICHSAN, SH. Bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan Informasi tersebut, Time Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung ke TKP dan meringkus Tersangka dirumahnya, Time yang didampingi oleh Ketua RT setempat berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,"ujarnya.

Lanjutnya, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,6 Bungkus plastik bening paket kecil Narkotika sabu - sabu seharga 200.000/paket, 1 Bungkus plastik bening Paket besar Narkotika sabu- sabu seharga 500.000, 1 Buah sendok pipet plastik, 1 Buah dompet warna cokelat, 1 Bungkus plastik bening besar pembungkus 6 paket kecil sabu - sabu, 1 Buah buku jilid sampul warna biru.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/02-A/II/2017/riau/res siak/sek Lubuk Dalam tgl 01 februari 2017, Tersangka tersebut sudah diamankan oleh Mapolsek Kecamatan Lubuk. Dalam perkara Narkotika Jenis Sabu - Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***Baim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER