Kanal

Shabu Punya Cerita 2 Warga Meranti di Bawa Polisi

PELITARIAU, Meranti-Lagi lagi Dua warga Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti di tangkap polisi karena kedapatan mmiliki narkotika jenis shabu pada Senin (30/1/17) sekira pukul 12:00 Wib.

 

Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Barliansah Sik melalui Paur HUmas Polres Meranti Iptu Djonni Rikmamora dalam siaran persnya Selas (31/1/17) mengatakan Dua terlapor tersebut yaitu RT (19) dan AL (20) beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Di jelaskan Djonni bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal dari di tangkapnya tersangka berinisial RT.Berdasarkan hasil lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa RT ini merupakan perantara dan juga pengguna dalam transaksi narkotika jenis Shabu.

 

"Saat di lakukan pengkapan di dapatkan barang bukti berupa shabu di tangan RT seberat o,30 gram dan juga satu unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi"Jalas Djonni

 

Usai di amankan, tersangka RT mengaku bahwa barang haram tersebut di belinya dari salah seorang berinisial AL warga Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur.

 

Tidak menunggu lama, Satuan Reserse kemudian melakukan penangkapan terhadap AL, dan di temukan barang bukti ditangan AL berupa 1 unit hp sebagi alat komunikasi, ke 2 terlapor dan barang bukti saat ini berhasil diamankan di Mapolres kep Meranti guna proses sidik, Ungkapnya.***ek  

 

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER