Kanal

Dua Orang Terlapor Pemilik Tiga Paket Sabu Seberat 0,65 Gram di Meranti di Ciduk Polisi

PELITARIAU, Meranti- Lagi lagi Sat Resnarkoba Polres Meranti menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu pada hari Rabu, (25/1/17) sekira jam 23.30 wib di Taman Cik puan Jl Merdeka Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jl Banglas Gg air merah Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial A.I umur 24 th, Tani, alamat Jl Batang Mahang, Desa Insit Kec T Barat Kab Kep Meranti, dan A.L unur 36 th, wiraswasta, alamat Jl Banglas gg airmerah kec selatpanjang timur Kab kep Meranti.

 

Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur humas Iptu Djoni Rikmamora Melalui siaran persnya Kamis (26/1/17) membenarkan bahwa Pada pkl 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku AI di Jalan Merdeka ditangan sebelah kiri terlapor disita 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor roda 2 satria fu BM 2891 XB.

 

Lebih lanjut di jelaskan Djonni, dari penangkapan pelaku pertama AI kemudian pukul 23.35 wib dilakukan pengembangan kerumah saudara A L, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah timbangan, 1 unit Hp, 1 bh bong,1 pac plastik untuk pembungkus shabu, 5 bungkus plastik bening sisa shabu beserta uang tunai hasil penjualan Rp.350.000,-.

 

Di jelaskan Djonni bahwa barang bukti berupa 3 paket shabu tersebut dengan berat 0,67 gram, hingga saat ini ke dua terlapor AI dan AL serta barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut.***ek


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER