Kanal

Replanting Ditunda Menunggu Turunnya Payung Hukum dari Menkeu

PELITARIAU, Rohil- Wacana replanting pada sejumlah lahan perkebunan masyarakat eks transmigrasi mengalami penundaan alias molor hingga waktu yang belum ditentukan pasalnya pelaksanaan replanting yang diwacanakan akan dibantu pendanaan oleh  pemerintah melalui BPDP belum dilaksanakan karena masih ada beberapa hal yang belum rampung, sehingga mengganjal pengucuran bantuan dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit) ‎

 

"Belum bisa dalam waktu dekat ini karena menunggu payung hukum dari  menteri keuangan, "ujar  ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia)  Rokan Hilir, Tommy Efo Sihombing ketika ditemui di kantornya, jl. Lintas Riau - Sumut Km 8  Desa Gelora Bagan Sinembah Rokan Hilir, (25/1/2017). 

 

Selain itu lanjut Tommy  yang menjadi ganjalan lainnya sehingga  belum terlaksananya kegiatan replanting di lahan kebun sawit warga eks trans seperti tersebut di atas karena belum rampungnya perjanjian antara pihak yang terkait dalam pelaksanaan replanting,

 

"Belum selesainya pengikatan antaran BPDP (, Disbun dan Koperasi pelaksana, kalau selesai barulah dibuatkan juklaknya,  "ujar Tommy.

 

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa setiap petani yang memiliki dua hektar lahan sawit yang direplanting akan mendapatkan bantuan dana sebesar 25 juta untuk peremajaan atau replanting kelapa sawit sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga akan membantu  pinjaman ke Bank melalui dana KUR untuk perawatan kelapa sawit berikutnya.

 

Data yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa untuk di Kabupaten Rohil diwacanakan sekitar 1000 hektar yang akan mendapat bantuan dana untuk replanting.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER