Kanal

Ulah Aseng, DPRD Inhu Panggil Manajemen PT CSS, Ini Indikasinya

PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) memanggil manajemen perkebunan kayu akasia Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Citra Sumber Sejahtra (PT CSS), pamanggilan manajemen PT CSS oleh DPRD terkait. beberapa persoalan lingkungan sosial yang memancing menimbulkan konflik besar di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap.
 
Berdasarkan informasi yang di pereroleh pelitariau.com Jum,at (20/1/2017), pemanggilan manajemen PT CSS oleh DPRD terkait, konflik sosial di 3 desa areal perkebunan akasia PT CSS. Salah satu penyebab konflik sosial yang muncul ditengah masyarakat tersebut, akibat dari transfer uang yang dilakukan oleh manajer keuangan PT CSS yang diketahui bernama Suhandi alias Aseng kepada desa Pauhranap.
 
Ketua DPRD Inhu Miswanto didamping ketua komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal ketika dikonfirmasi membenarkan, akan memanggil manajemen PT CSS mulai dari Direktur, manajer oprasional dan manajer keuangan. "Jika masalah ini tidak segera disikapi, maka akan memunculkan konflik sosial diwilayah desa yang masuk keareal perkebunan akasia PT CSS," jelas Miswanto.
 
Untuk mengetahui kondisi lapangan, kata Miswanto, dirinya bersama komisi II dan instansi terkait, sudah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui batas desa yang ada di perkebunan akasia PT CSS belum lama ini. "Kita minta manajemen yang berkopeten yang datang, kita minta seluruh data soal konflik sosial yang muncul," ucapnya.
 
Miswanto membenarkan, konflik areal tapal batas yang muncul di areal kebun akasia PT CSS, akibat dari adanya transfer dari manajer keuangan senilai lebih kurang Rp 140 juta dalam sebulan, untuk desa Pauhranap. "Tidak tepat sasaran penggunaan uang tersebut menimbulkan persoalan, kita cuma mempertanyakan penggunaan dana 2 tahun terakhir," jelasnya.
 
Senada, Ketua Komisi B DPRD Inhu, H Ncik Afrizal membenarkan, kalau ada dugaan korupsi atas penggunaan uang yang dikirimkan pihak PT CSS kepada desa pauhranap. "saya sudah laporkan masalah ini ke Polres Inhu," katanya.
 
Ncik Afrizal menegaskan, pihak Inspektorat dan Bapemaspemdes harus melakukan audit atas penggunaan dana PT CSS yang disalurkan ke desa Pauhranap. "Kita minta desa Pauhranap di audit dulu, ada indikasi penggunaan dana tidak sesuai," jelasnya.
 
Sebelumnya, Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, kalau setiap bulanya PT CSS mengeluarkan alokasi biaya CSR tidak prosedural senilai Rp 140 juta, dari total biaya CSR yang disalurkan PT CSS tidak menyentuh 2 desa lainnya dan biaya CSR yang ada tidak dilakukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
 
Tiga desa yang masuk areal operasioal perkebunan akasia HTI PT CSS ada di aeral Desa Pauhranap Kecamatan Peranap dengan luas areal lahan desa yang ditanam kayu akasia milik PT CSS lebih kurang 5 ribu haktare.
 
Selanjutnya desa Pesajian Kecamatan Batangperanap, areal lahan desa yang ditanami akasia dengan luas lebih kurang 4 ribu haktare, dan desa Punti Kayu Kecamatan Batangperanap dengan luas areal lahan 6 ribu katare milik desa yang ditanami kayu akasia oleh PT CSS. **zp/ram

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER