Kanal

Dari 2002, Rp 23 milyar Desa Pauhranap Terima Uang Dari PT CSS?

PELITARIAU, Inhu - Perkebunan akasia Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Citra Sumber Sejahtra (PT CSS), yang beroprasi masuk dalam Kecamatan Peranapan dan Kecamatan Batang Peranap di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) sudah beroprasi sejak tahun 2002. 
 
Dari 3 Desa yang masuk dalam areal perkebunan akasia PT CSS hanya Desa Pauranap Kecamatan Peranap yang mendapatkan bagihasil dari perkebunan akasia PT CSS Rp lebih kurang 140 juta perbulan. Sedangkan Desa Punti Kayu dan Desa Pesajian yang masuk Kecamatan Peranap juga diareal perkebunan akasia PT CSS tidak mendapatkan hasil.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelitariau.com Jum,at (13/1/2017), biaya yang dikeluarkan oleh PT CSS setiap bulan berbentuk fee desa . Setiap penerimaan fee desa dari PT CSS melalui bendahara desa, uang tersebut dibagi merata untuk Kepala dusun dan masyarakat setempat.
 
Tokoh masyarakat Desa Pauranap, H Azis dikonfirmasi menjelaskan, kalau uang dari PT CSS setiap bulannya masuk ke bendahara desa Pauranap sesuai dengan Momerendum of Understanding (MoU) tahun 2002 Desa Puranap dengan Pt CSS. "PT CSS mengelola lahan desa, makanya desa menerima fee," ujarnya.
 
Maneger PT CSS Ir Hasri, dikonfirmasi menjelaskan, dana dari total anggaran yang dikirimkan oleh PT CSS setiap bulanya langsung ke rekening bendahara desa Pauranap jumlahnya berfariasi. "Semua anggaran sejak tahun 2002 ada di pertanggung jawabkan, laporanya ada di bagian keuangan PT CSS," ujar Hasri.
 
Dijelaskannya, pihak perusahaan menyalurkan uang untuk pemerintah desa Pauranap sudah sejak tahun 2002. "Memang lebih kurang Rp 140 juta perbulan sampai 2016 keuangan PT CSS mengirimkan transfer ke bendahara desa Pauranap," jelasnya.
 
Dari pihak perusahaan termasuk dirinya, Hasri mengaku kalau, setelah uang dikirimkan ke bendahara desa dari PT CSS, tidak ada lagi uang tersebut diberikan kepada karyawan atau oknum karyawan yang bermain. "Saya jangan di fitnah menerima uang dari perusahaan untuk desa Pauranap," jelasnya.
 
Ditanya mengapa hanya desa Pauranap saja yang menerima dana dari PT CSS, sedangkan 2 desa lainnya yang ada di areal PT CSS tidak menerima? Hasri mengaku tidak mengetahui persis persoalan tersebut. "Memang lahan perkebunan akasia PT CSS ada di du Kecamatan, tetapi saya tidak tau batas desa dan kecamatan di areal kebun akasia PT CSS," ucapnya.
 
Semantara itu, Plt Kades Pauranap Abdullah membenarkan, kalau setiap bulannya PT CSS mengirimkan anggaran dana ke rekening bendahara desa, namun jumlahnya berfariasi. "Yang tau persis jumlah anggaran yang masuk kedesa dari PT CSS adalah bendahara desa," jelasnya.
 
Lebih jauh dijelaskannya, total anggaran dari PT CSS semuanya sejak tahun 2002 tidak diketahuinya, apakah dipertanggung jawabkan oleh pihak desa atau tidak. "Kalau saya dari 2015 sampai 2016 menjabat Plt Kades Pauranap bisa mempertanggung jawabkan dana desa yang sumbernya dari PT CSS," jelasnya.
 
Jika dari tahun Januari 2002 PT CSS menyerahkan anggaran kepada Desa Pauranap sampaidengan Desember 2016, maka sudah mencapai 14 tahun. Dimana anggaran tersebut jika rata-rata PT CSS mengirimkan uang senilai Rp 140 juta maka, totalnya mencapai Rp 23 milyar. **zp/ram

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER