Kanal

Kenaikan PNBP, Satlantas Polres Inhu Sosialisasikan PP No 60 Tahun 2016

PELITARIAU, Inhu - Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Kepolisia Republik Indonesia (Polri) mulai diterapkan 6 Januari mendatang. Sebelum penerapan diberlakukan mulai disosialisasikan..
 
Kenaikan PNBP ini setelah disahkannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP dilingkungan Polri yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PajaK
yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Atas berlakunya PP nomor 60 tahun 2016, Polres Inhu menggelar sosialisasi tentang pemberlakukanya. "Kita saat ini sedang mensosialisasikan PP tantang PNBP," ujar Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Rabu (4/1/2016).
 
Dijelaskannya lagi kenaikan PNBP yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 itu meliputi dari penerbitan STNK baru, perpanjangan, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK),Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan lainnya, menurut analisa  kenaikan tarif dari PP No 50 Tahun 2010 rata-rata naik hingga 100% dari sebelumnya.
 
"Kami juga baru saja selesai melakukan sosialisasi tentang PNBP untuk tetap wajib bayar pajak. Tepatnya di ruang tunggu kantor Samsat, Rengat Barat," ujar AKP Ricky Michael Mandey SIK  
 
Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.  ** J Sandromen

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER