Kanal

Dugaan Rencana Tipikor Pemkab Inhu, TAPD Usulankan KUA-PPAS Tanpa Silva

PELITARIAU, Inhu - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plapon Anggaran Semantara (PPAS) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) 2017 dinilai berpeluang dalam perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipokor), nilai Rp 1,6 terliun yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke DPRD Inhu Juli 2016 lalu tidak bisa dibahas di DPRD Inhu dengan berbagai pertimbangan.
 
Seperti yang dikatakan ketua Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhu Suharto SH, kepada pelitariau.com Selasa (27/1) kalau pihak DPRD, meminta TAPD kembali menyusun anggaran tahun 2017 sesuai dengan ketentuan. "Nilai APBD Inhu belum ada kesepakatan, sehingga kita meminta TAPD kembali menyusun anggaran bersama SKPDnya," jelasnya.
 
Kemudian, pada 30 November 2016 akhir bulan kemarin, TAPD kembali mengusulkan KUA-PPAS APBD Inhu dengan nilai Rp 1,4 terliun lebih, selanjutnya DPRD melakukan penjadwalan pembahasan bersama Badan anggaran (Banggar) dengan TAPD namun, jadwal pembahasan tersebut tidak dihadiri oleh pihak TAPD dengan demikian pembahasan menjadi molor.
 
Pada pembahasan kedua, TAPD hadir ke DPRD memenuhi undangan Badan musyawarah (Banmus) DPRD Inhu, namun nilai APBD Inhu yang dibuat dalam KUA-PPAS oleh TAPD Inhu berkurang menjadi Rp 1,3 terliun lebih. "Terjadinya pengungaran nilai APBD Inhu 2017 ini menjadi pembahasan alot di DPRD, ternyata seluruh sisa anggaran tahun 2016 tidak dimasukan dalam APBD 2017 yang sedang dibahas tersebut," jelas Suharto.
 
Padahal, kata Suharto, pada usulan KUA-PPAS sekitar Juli 2016 lalu nilai siva untuk dimasukan ke APBD Inhu 2017 senilai Rp 195 milyar, namun dalam berkas KUA-PPAS yang disampaikan NOvember tersebut tidak ada silva, dimana nilai silva dalam susunan APBD Inhu 2017 yang dibahas oleh Banggar DPRD Inhu nilai silva dibuat nol (0).
 
Dalam KUA-PPAS juga dibuat nama Kabupaten lain yang ada di daerah jawa. Dengan demikian KUA-PPAS yang disusun oleh TAPD tersebut diragukan "Ini seperti kerjaan main-main yang dibuat oleh TAPD, masa KUA-PPAS seperti copy paste (plagiat,red), APBD nama Kabupaten lain yang dimasukan ke dewan," ujar Suharto.
 
Selain itu juga, salah satu faktor utama lambatnya APBD Inhu disepakati dalam pembahasan bersama antara Banggar dengan TAPD Inhu, disebabkan kelalian TAPD dalam menyampaikan KUA-PPAS. "Ada tahapan dalam pembahasan APBD 2017 itu, ini masih dalam tahap pembicaraan pendahuluan, kenapa sam;pai selambat ini," tanya Suharto.
 
Dimana, APBD harus sesuai dengan Peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2007.  Yang lazimnya itu KUA-PPAD disampaikan TAPD antara pertengahan Juni sampai minggu pertama bulan Juli. "Apa perlu kita buka KUA-PPAS yang diantar TAPD utusan BUpati Inhu ke dewan pada bulan juli 2016 itu? disini terlihat ketidak seriusan tim yang ditus bupati ke DPRD Inhu," tegas Suharto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Inhu.
 
Dewan sangat mengakui telah terjadi beberapa perobahan, sehingga penyusuan APBD Inhu terlambat, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SOTK sudah terjadi perubahan, maka KUA-PPAS itu dikembalikan oleh DPRD untuk disesuaikan dengan OPD baru. Namun perlu jadi catatan bahwa 12 Agustus 2016 Inhu sudah Paripurna OPD baru. "Kabupaten Inhu yagg pertama kali menyelesaikan Perda OPD di Riau bahkan lebih dulu dari Propinsi," ucapnya.
 
Tanggal 25 Agustus OPD sudah dapat persetujuan Gubernur Riau, selanjutnya pada tanggal 5 September 2016 Inhu sudah mutasi jabatan eselon 3 dan 4. Tetapi bila dihitung dari masa mutasi TAPD telah memakan waktu 85 hari untuk penyesuaian KUA-PPAS. Tanggal 30 November 2016. "Ada 85 hari waktu TAPD menyusun ulang KUA-PPAS yang diterima DPRD 30 Vovember kemarin," terang Politisi PPP Inhu ini.
 
Dalam pembahsan KUA-PPAS masih bisa dilakukan perubahan-perubahan sebab, sebab kata Suharto, KUA-PPAS bukanlah sebuah kita suci yang tidak bisa lagi dirubah atau di perbaiki untuk mendapatkan kesempurnaan. "Hasil reses bukan barang haram, itu usulan rakyat melalui anggota DPRD yang sudah diparipurnakan kemudian diserahkan ke Bapedda, guna perencanaan dan realisasi lanjutannya," ucapnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, APBD 2017 merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan dan dana pendapatan lain-lain yang sah. "Silva merupakan pendapatan lain-lain yang sah, dimana sisa anggaran 2016 mencapai ratusan milyar, kenapa dihilangkan dalam susunan APBD 2017? apakah ini terencana," tanya Suharto.
 
Dalam pembahasan APBD Inhu DPRD meminta, TAPD memasukan seluruh jenis pendapatan bagian dari APBD, dibuat dalam nominal KUA-PPAS untuk menyempurnakan APBD Inhu 2017 agar, tidak menimbulkan perbedaan pandangan Banggar DPRD Inhu dengan TAPD yang diutus Bupati. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER