Kanal

Dilaporkan ke Jaksa, Dewan Beberkan Pembangunan Pagar Dan Pendopo TPU Air Molek I

PELITARIAU, Inhu - Pembangunan pagar dan pendopo Tempat Pemakaman Umum (TPU) lingkungan II Kelurahaan Airmolek I Kecamatan Pasirpenyu tuntas dikerjakan, dengan anggaran senilai Rp 190 juta tahun 2016 tersebut, diusulkan dalam Pokok pikiran (Pokir) dewan hasil reses ke 2 Juli tahun 2015 lalu.
 
Demikian disampaikan Anggota DPRD Inhu Maryadi Senin (26/12) di Rengat. Sebelumnya, kegiatan pembangunan pagar dan pendopo tersebut dilaporkan oleh LSM Riau Sicial Work, ke Kejaksaan Negeri Rengat dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan pagar dan gapura makam.
 
"Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dalam melakukan pembangunan dengan menggunakan anggaran daerah, selain hasil reses yang dituangkan dalam pokok pikiran dewan, pembangunan bisa dilakukan sesuai hasil rencana kerja masing-masing dinas dan hasil usulan dalam Musrembang," ujar politisi PPP ini.
 
Hasil reses ke II pada Juli 2015 lalau yang dilakukanya, kata Maryadi, dirinya menyerap beberapa usulan permohonan dari masyarakat mendesak untuk dilakukan pembangunan. Sesuai rekapan hasil reses yang dijadikan Pokir ada 7 aitem usulam pembangunan di daerah Airmolek I, selain usulan pembangun pagar dan pendopo untuk TPU lingkungan II yang ada dalam poin lima, usulan lainya adalah pembangunan draenase untuk mengatur debat air, semenisasi jalan dan lapangan bola volly dan lainya ketika melakukan reses.
 
"Dari usulan 2015 tersebut, sesuai dengan kondisi keuangan daerah hanya bisa terakomodir pembangunan pagar dan pendopo pada lingkungan II Kelurahan Airmolek I, sedangkan usulan lainya direncanakan menggunakan alokasi anggaran konpensasi BBM yang dikelola pemerintah," ucapnya.
 
Pemerintah dalam melakukan belanja pembangunan pagar dan pendopo untuk lingkungan II Kelurahan Airmolek I, sudah memenuhi syarat untuk dibangun, dimana usulan masyarakat yang ditampung dalam reses tersebut sudah di sidang Paripurnakan di DPRD Inhu. 
 
"Seluruh dokumen usulan hasil reses tahun 2015 sudah disampaikan ke Bappeda dasar itulah pembangunan pagar bisa dilaksanakan, itu usulan dan permohonan masyarakat yang direalisasikan pemerintah," ucapnya.
 
Semantara itu, kontraktor pelaksana pekerjaan H Seno Harto SP menjabat wakil direktur VC Putra Palembang menjelaskan, kalau seluruh anggaran pekerjaan pembangunan pagar dengan panjang 124 meter ditambah 6 meter pintu pagar dan pendopo dibangun kokoh dengan ukur 4 x 6 meter di Kelurahan Airmolek I senilai RP 190 juta.
 
"Pekerjaan pembangunan pagar dan pendopo untuk TPU lingkungan II Kelurahan Airmolek I, kita pastikan sesuai dengan anggaran, pekerjaan kita sudah di periksa juga, pekerjaan itu siap kita periksa kembali," tegasnya.
 
Semantara itu, Ketua LSM Riau Social Work, Justin Panjaitan SH menegaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan korupsi pembangunan pagar dan pendopo pada 22 Desember 2016 kemarin. "Kami minta jaksa melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi tersebut," jelasnya. **Zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER