Kanal

Pilisi Ciduk Maling di Kompleks Rutan Siak, Ini Pelakunya

PELITARIAU, Siak - Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kompleks Rutan Siak berinisial SA (30) diringkus polisi. SA di ringkus tim gabungan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Siak setelah berhasil melancarkan aksinya pada Kamis (01/12) sekira pukul 03:10 WIB dinihari.
 
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik dikonfirmasi pelitariau.com Senin (5/12) membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian di lokasi komplek perumahan Rutan Siak, dimana korban dalam aksi yang dilancarkan pelaku atas nama Jefriandy (36) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
"Aksi yang dilakukan oleh SA berhasil membawa barang-barang korban berupa uang senilai Rp 2 juta, Iphone 6s, hanpone samsung dan  cincin kawin korban," ujar Kapolres seraya menjaskan kerugian korban berkisar belasan juta.
 
Sebelum pelaku ditangkap, korban mendatangi Polres Siak guna melaporkan kejadian yang sudah dialaminya dengan laporan polisi nomor LP/38-B/XIII/2016/RIAU/RES SIAK/SEK SIAK. Dalam laporan korban ke polisi diceritakan bahwa pelaku sudah memecahkan kaca nako rumanya yang beralamat di Kompleks Rutan Siak sebelum pelaku berhasil masuk kedalam rumah.
 
Atas laporan korban, kata Kapolres, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SA dengan beralamat di Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh. Pada hari Sabtu (03/12) sekira pukul 24:00 WIB gabungan personil Sat Reskrim Polres Siak berhasil menangkap menangkap pelaku.
 
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti milik korban dan dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial SR masih dalam pengejaran polisi," terang Kapolres.**baim

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER