PELITARIAU, Inhu - Dalam memberikan pelayanan yang perima dan pemerintahan yang e-Goverment, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, menyediakan sarana anjungan informasi. Anjungan informasi yang berada di ruang tunggu kantor Disdukcapil bisa diakses masyarakat untuk mengetahui cara pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga serta sarana pengaduan keluhan atas pelayanan.
Didalam anjungan informasi yang berbasis komputerisasi tersebut menyimpan data syatar pengurusan KK, KTP peraturan undang-undang pelayanan data kependudukan serta sarana laporan tentang keluhan tas pelayanan di Disdukcapil. Anjungan informasi tersebut juga sebagai bentuk awal pelayanan cepat pemerintah kepada masyarakat sistim komputer online seperti di daerah Surabaya.
Kepala Disdukcapil Inhu Drs H Abd Fattah melalui melalui Kasi Pengelolaan data Disdukcapil Drs Hardewansyah ketika berbincang dengan pelitariau.com menjelaskan, kalau masyarakat yang datang ke Disdukcapil bisa langsung memperoleh informasi pada anjungan informasi yang sudah disediakan. "Anjungan informasi ini juga bisa sebagai sarana untuk melaporkan keluhan, kesulitan dan berbagai hal terkait dalam pelayanan data kependudukan di Disdukcapil," ujar Hardewan Senin (5/12).
Menurut mantan Kasubag Humas Setda Inhu ini, dalam melakukan pengurusan data kependudukan yang dibutuhkan masyarakat, Disdukcapil terus melakukan upaya pelayanan yang perima agar pengursan data kependudukan yang dibutuhkan bisa selesai dalam satu hari. "Dengan adanya anjungan informasi ini maka kita akan bisa mengetahui berbagai persoalan atas keluahan masyarakat yang dilaporkan di sini," ucapnya.
Dalam selver anjungan informasi terdapat syarat dalam pengurusan KK diantaranya masyarakat harus melengkapi syarat :
1. Mengisi formulir F.1 01 di tanda tangani oleh lurah dan camat
2. Formulir F.1 15 ditanda tangani oleh lurah dan camat
3. Formulir F.05 untuk perubahan data penggunaan materai 6000
4. Surat keterangan pinda atau surat keterangan datang
5. Foto copy akte kelahiran
6. Foto copy akte perkawinan atau surat nikah
7. Foto copy ijazah terakhir
8. Surat kehilangan dari lurah jika KK hilang
Selanjutnya, dalam penerbitan KTP dengan ketentuan
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. Surat pengantar RT atau RW dan Kepala desa atau lurah
3. Foto Copy KK, Kutipan akte nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri. **zpn