Kanal

Polisi Bisa Kesulitan Dalam Pembuktian Makar, Ini Penjelasanya

PELITARIAU, Pekanbaru - Penangkapan dan penetapan tersangka oleh Mabespolri terhadap pelaku yang diduga akan melakukan Makar, akan kesulitan dalam sisi pembuktian. Dalam melakukan penyidikan, polri jangan gegabah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebab, dalam penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti melakukan makar.
 
Demikian disampaikan Pengamat hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang juga dosen di Universitas Islam Riau (UIR). "Saya lihat dan membaca dari berbagai sumber di media masa, makar yang dituduhkan polisi kepada beberapa tokoh nasional tersebut sangat sulit dalam pembuktian makarnya," ujar ahli hukum pidana UIR ini berbincang dengan redaksi pelitariau.com Sabtu (13/12) di Pekanbaru.
 
Menurut Huda, makar adalah perbuatan dengan maksud hendak menyerang atau menjatuhkan pemerintah yang sah. "Tidak ada terlihat permulaan pelaksanaan, permulaan pelaksanaan makar harus ada alat yang digunakan oleh pelaku. Jika tidak ada alat yang digunakan bagai manamungkin seseorang di tuduh sebagai pelaku makar," kata Nurul Huda.
 
Dalam melakukan penyidikan, polisi diminta tidak gegabah, agar tuduhan seseorang sudah melakukan makar bisa dibuktikan. "Saya lihat secara hukum pembuktian makar oleh polisi kepada beberapa orang yang ditangkap kemarin sangat sulit, saya melihat dimedia, pembuktian makarnya tidak ada, dalam percobaan makar harus ada alat yang disiapkan oleh terduga pelaku makar," ucapnya.
 
Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara. Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “Menggulingkan pemerintah.” Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?
 
Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:
 
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
 
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER